News Update

Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Raih Gelar Doktor Hukum

Poin Penting

  • Antonius Ketut Dwirianto, Direktur Kepatuhan PaninBank, resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan.
  • Hasil risetnya menyoroti bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum.
  • Berdasarkan penelitian yuridis normatif dan data empiris dari praktisi perbankan dan regulator, ketiadaan mekanisme keberatan dalam POJK 8/2023 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Jakarta – Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Dwirianto, resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.

Dalam paparan sidang promosi doktor terbuka, Antonius Ketut memaparkan hasil riset dalam disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Bagi Perbankan Dalam Melaksanakan Prinsip Anti Pencucian Uang Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023”.

Antonius Ketut menjelaskan, disertasi ini membahas prinsip anti pencucian uang yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).

Baca juga: Laba Bank Panin Tumbuh 4,33 Persen Jadi Rp1,42 Triliun di Semester I 2025

“Fokus utama disertasi ini adalah pengujian aspek kepastian hukum bagi LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dalam hal pelaporan terkait pelaksanaan prinsip-prinsip anti pencucian uang yang diatur dalam POJK 8/2023, sehubungan belum adanya mekanisme penyampaian keberatan atas sanki yang mungkin dijatuhkan oleh regulator,” kata Antonius Ketut dikutip 23 Oktober 2025.

Rumusan Masalah dalam Penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?

Penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum  Konvensional OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum. POJK 8/2023 tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif, dan mengabaikan faktor-faktor obyektif seperti gangguan sistem internal maupun eskternal yang dapat dibuktikan atau force majeure yang dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dilaporkannya transaksi keuangan tunai atau transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan luar negeri tanpa adanya kesalahan atau kesengajaan dari perbankan atau LJK selaku pihak pelapor.

Baca juga: Bank Panin Sepakat Tebar Dividen, Segini per Sahamnya

Ketiadaan mekanisme keberatan administratif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perbankan yang beritikad baik.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan, Jonathan L. Parapak menyatakan Antonius Ketut lulus sidang promosi terbuka dengan predikat “Pujian Tinggi atau Magna Cum Laude” dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum.

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

38 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago