Poin Penting
Jakarta – Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Dwirianto, resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Dalam paparan sidang promosi doktor terbuka, Antonius Ketut memaparkan hasil riset dalam disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Bagi Perbankan Dalam Melaksanakan Prinsip Anti Pencucian Uang Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023”.
Antonius Ketut menjelaskan, disertasi ini membahas prinsip anti pencucian uang yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).
Baca juga: Laba Bank Panin Tumbuh 4,33 Persen Jadi Rp1,42 Triliun di Semester I 2025
“Fokus utama disertasi ini adalah pengujian aspek kepastian hukum bagi LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dalam hal pelaporan terkait pelaksanaan prinsip-prinsip anti pencucian uang yang diatur dalam POJK 8/2023, sehubungan belum adanya mekanisme penyampaian keberatan atas sanki yang mungkin dijatuhkan oleh regulator,” kata Antonius Ketut dikutip 23 Oktober 2025.
Rumusan Masalah dalam Penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?
Penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum Konvensional OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum. POJK 8/2023 tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif, dan mengabaikan faktor-faktor obyektif seperti gangguan sistem internal maupun eskternal yang dapat dibuktikan atau force majeure yang dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dilaporkannya transaksi keuangan tunai atau transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan luar negeri tanpa adanya kesalahan atau kesengajaan dari perbankan atau LJK selaku pihak pelapor.
Baca juga: Bank Panin Sepakat Tebar Dividen, Segini per Sahamnya
Ketiadaan mekanisme keberatan administratif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perbankan yang beritikad baik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan, Jonathan L. Parapak menyatakan Antonius Ketut lulus sidang promosi terbuka dengan predikat “Pujian Tinggi atau Magna Cum Laude” dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum.
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More