News Update

Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Raih Gelar Doktor Hukum

Poin Penting

  • Antonius Ketut Dwirianto, Direktur Kepatuhan PaninBank, resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan.
  • Hasil risetnya menyoroti bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum.
  • Berdasarkan penelitian yuridis normatif dan data empiris dari praktisi perbankan dan regulator, ketiadaan mekanisme keberatan dalam POJK 8/2023 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Jakarta – Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Dwirianto, resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.

Dalam paparan sidang promosi doktor terbuka, Antonius Ketut memaparkan hasil riset dalam disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Bagi Perbankan Dalam Melaksanakan Prinsip Anti Pencucian Uang Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023”.

Antonius Ketut menjelaskan, disertasi ini membahas prinsip anti pencucian uang yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).

Baca juga: Laba Bank Panin Tumbuh 4,33 Persen Jadi Rp1,42 Triliun di Semester I 2025

“Fokus utama disertasi ini adalah pengujian aspek kepastian hukum bagi LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dalam hal pelaporan terkait pelaksanaan prinsip-prinsip anti pencucian uang yang diatur dalam POJK 8/2023, sehubungan belum adanya mekanisme penyampaian keberatan atas sanki yang mungkin dijatuhkan oleh regulator,” kata Antonius Ketut dikutip 23 Oktober 2025.

Rumusan Masalah dalam Penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?

Penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum  Konvensional OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum. POJK 8/2023 tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif, dan mengabaikan faktor-faktor obyektif seperti gangguan sistem internal maupun eskternal yang dapat dibuktikan atau force majeure yang dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dilaporkannya transaksi keuangan tunai atau transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan luar negeri tanpa adanya kesalahan atau kesengajaan dari perbankan atau LJK selaku pihak pelapor.

Baca juga: Bank Panin Sepakat Tebar Dividen, Segini per Sahamnya

Ketiadaan mekanisme keberatan administratif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perbankan yang beritikad baik.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan, Jonathan L. Parapak menyatakan Antonius Ketut lulus sidang promosi terbuka dengan predikat “Pujian Tinggi atau Magna Cum Laude” dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum.

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

5 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

7 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

7 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

7 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago