News Update

Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Raih Gelar Doktor Hukum

Poin Penting

  • Antonius Ketut Dwirianto, Direktur Kepatuhan PaninBank, resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan.
  • Hasil risetnya menyoroti bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum.
  • Berdasarkan penelitian yuridis normatif dan data empiris dari praktisi perbankan dan regulator, ketiadaan mekanisme keberatan dalam POJK 8/2023 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Jakarta – Direktur Kepatuhan PaninBank, Antonius Ketut Dwirianto, resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.

Dalam paparan sidang promosi doktor terbuka, Antonius Ketut memaparkan hasil riset dalam disertasinya yang berjudul “Kepastian Hukum Bagi Perbankan Dalam Melaksanakan Prinsip Anti Pencucian Uang Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023”.

Antonius Ketut menjelaskan, disertasi ini membahas prinsip anti pencucian uang yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).

Baca juga: Laba Bank Panin Tumbuh 4,33 Persen Jadi Rp1,42 Triliun di Semester I 2025

“Fokus utama disertasi ini adalah pengujian aspek kepastian hukum bagi LJK (Lembaga Jasa Keuangan) dalam hal pelaporan terkait pelaksanaan prinsip-prinsip anti pencucian uang yang diatur dalam POJK 8/2023, sehubungan belum adanya mekanisme penyampaian keberatan atas sanki yang mungkin dijatuhkan oleh regulator,” kata Antonius Ketut dikutip 23 Oktober 2025.

Rumusan Masalah dalam Penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?

Penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum  Konvensional OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 8/2023 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum. POJK 8/2023 tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif, dan mengabaikan faktor-faktor obyektif seperti gangguan sistem internal maupun eskternal yang dapat dibuktikan atau force majeure yang dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dilaporkannya transaksi keuangan tunai atau transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan luar negeri tanpa adanya kesalahan atau kesengajaan dari perbankan atau LJK selaku pihak pelapor.

Baca juga: Bank Panin Sepakat Tebar Dividen, Segini per Sahamnya

Ketiadaan mekanisme keberatan administratif berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perbankan yang beritikad baik.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Pelita Harapan, Jonathan L. Parapak menyatakan Antonius Ketut lulus sidang promosi terbuka dengan predikat “Pujian Tinggi atau Magna Cum Laude” dan berhak menyandang gelar Doktor dalam bidang ilmu Hukum.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

2 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

3 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

4 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

5 hours ago