Ekonomi dan Bisnis

Direksi Tak Hadir Sidang PKPU, Bina Bangun Mandiri Terancam Pailit

Jakarta– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ke 4 kali, dan kali ini Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat Agung Suhendro,SH, MH, meminta direksi BBM dapat menghadiri sidang berikutnya. Agung pun akan tegas jika memang Direksi tidak bisa bertanggung jawab atas kasus yang dialami, maka ia tidak akan segan – segan untuk dipailitkan.

“Kita minta hadir, tapi ini enggak hadir. Tapi kita mengedepankan semangat PKPU untuk berdamai, kalau masih bisa, itu jadi perdamaian,” katanya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Anang Fauzi Chotman,SH,MH dari kantor Benny Wullur & Associate. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Dewan Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak memiliki itikad yang baik untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dalam persidangan tadi disepakati perpanjangan PKPU 45 hari kedepan dan itu yang terakhir,” kata dia usai sidang Jakarta, Senin (22/2/2021).

Anang menegaskan batas waktu 45 hari kedepan merupakan perpanjangan terakhir untuk BBM. Tujuannya agar perusahaan investasi tersebut, punya tanggung jawab atas kasus ini.

“Selama ini, proposal pengajuan perdamaian tidak pernah diberikan oleh Direksi, patut diduga enggak punya itikad baik, itu sudah tercium sejak awal,” katanya.

Maka, kata dia, jika nantinya terjadi pailit, patut diduga ada unsur kelalaian direksi BBM yang tidak pernah hadir pada Sidang PKPU dan Rapat-Rapat Kreditur “Jika terjadi pailit kami duga ada kelalaian BBM,” katanya.

Anna Lydia yusuf,SE, SH, selaku Pengurus PKPU menjelaskan kehadiran Direksi dalam sidang dianggap bisa memberi kepastian hukum bagi para kreditur.

“Proses perpanjangan terakhir, untuk beri kepastian hukum bagi kreditor, lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, Sidang Kreditur PKPU yang ke 4 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (22/2/202). Awal masuk PKPU pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PKPU ini terjadi dikarenakan pihak PT Bina Bangun Mandiri tidak bisa memberikan imbal hasil terhadap investasi yang dijanjikan, dimana para kreditur ini dijanjikan keuntungan atas pembelian saham LPKR. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

8 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

2 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

16 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

17 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

18 hours ago