Ekonomi dan Bisnis

Direksi Tak Hadir Sidang PKPU, Bina Bangun Mandiri Terancam Pailit

Jakarta– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ke 4 kali, dan kali ini Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat Agung Suhendro,SH, MH, meminta direksi BBM dapat menghadiri sidang berikutnya. Agung pun akan tegas jika memang Direksi tidak bisa bertanggung jawab atas kasus yang dialami, maka ia tidak akan segan – segan untuk dipailitkan.

“Kita minta hadir, tapi ini enggak hadir. Tapi kita mengedepankan semangat PKPU untuk berdamai, kalau masih bisa, itu jadi perdamaian,” katanya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Anang Fauzi Chotman,SH,MH dari kantor Benny Wullur & Associate. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Dewan Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak memiliki itikad yang baik untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dalam persidangan tadi disepakati perpanjangan PKPU 45 hari kedepan dan itu yang terakhir,” kata dia usai sidang Jakarta, Senin (22/2/2021).

Anang menegaskan batas waktu 45 hari kedepan merupakan perpanjangan terakhir untuk BBM. Tujuannya agar perusahaan investasi tersebut, punya tanggung jawab atas kasus ini.

“Selama ini, proposal pengajuan perdamaian tidak pernah diberikan oleh Direksi, patut diduga enggak punya itikad baik, itu sudah tercium sejak awal,” katanya.

Maka, kata dia, jika nantinya terjadi pailit, patut diduga ada unsur kelalaian direksi BBM yang tidak pernah hadir pada Sidang PKPU dan Rapat-Rapat Kreditur “Jika terjadi pailit kami duga ada kelalaian BBM,” katanya.

Anna Lydia yusuf,SE, SH, selaku Pengurus PKPU menjelaskan kehadiran Direksi dalam sidang dianggap bisa memberi kepastian hukum bagi para kreditur.

“Proses perpanjangan terakhir, untuk beri kepastian hukum bagi kreditor, lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, Sidang Kreditur PKPU yang ke 4 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (22/2/202). Awal masuk PKPU pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PKPU ini terjadi dikarenakan pihak PT Bina Bangun Mandiri tidak bisa memberikan imbal hasil terhadap investasi yang dijanjikan, dimana para kreditur ini dijanjikan keuntungan atas pembelian saham LPKR. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

28 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

51 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

52 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago