Ekonomi dan Bisnis

Direksi Tak Hadir Sidang PKPU, Bina Bangun Mandiri Terancam Pailit

Jakarta– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ke 4 kali, dan kali ini Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat Agung Suhendro,SH, MH, meminta direksi BBM dapat menghadiri sidang berikutnya. Agung pun akan tegas jika memang Direksi tidak bisa bertanggung jawab atas kasus yang dialami, maka ia tidak akan segan – segan untuk dipailitkan.

“Kita minta hadir, tapi ini enggak hadir. Tapi kita mengedepankan semangat PKPU untuk berdamai, kalau masih bisa, itu jadi perdamaian,” katanya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Anang Fauzi Chotman,SH,MH dari kantor Benny Wullur & Associate. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Dewan Direksi PT Bina Bangun Mandiri tidak memiliki itikad yang baik untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Dalam persidangan tadi disepakati perpanjangan PKPU 45 hari kedepan dan itu yang terakhir,” kata dia usai sidang Jakarta, Senin (22/2/2021).

Anang menegaskan batas waktu 45 hari kedepan merupakan perpanjangan terakhir untuk BBM. Tujuannya agar perusahaan investasi tersebut, punya tanggung jawab atas kasus ini.

“Selama ini, proposal pengajuan perdamaian tidak pernah diberikan oleh Direksi, patut diduga enggak punya itikad baik, itu sudah tercium sejak awal,” katanya.

Maka, kata dia, jika nantinya terjadi pailit, patut diduga ada unsur kelalaian direksi BBM yang tidak pernah hadir pada Sidang PKPU dan Rapat-Rapat Kreditur “Jika terjadi pailit kami duga ada kelalaian BBM,” katanya.

Anna Lydia yusuf,SE, SH, selaku Pengurus PKPU menjelaskan kehadiran Direksi dalam sidang dianggap bisa memberi kepastian hukum bagi para kreditur.

“Proses perpanjangan terakhir, untuk beri kepastian hukum bagi kreditor, lainnya,” katanya.

Seperti diketahui, Sidang Kreditur PKPU yang ke 4 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (22/2/202). Awal masuk PKPU pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan 203/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PKPU ini terjadi dikarenakan pihak PT Bina Bangun Mandiri tidak bisa memberikan imbal hasil terhadap investasi yang dijanjikan, dimana para kreditur ini dijanjikan keuntungan atas pembelian saham LPKR. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

50 mins ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

3 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

4 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

4 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

4 hours ago