News Update

Direksi dan Komisaris 110 BUMN Tak Dapat THR

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Mengutip isi surat tersebut, Selasa, 21 April 2020, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi (COVID-19).

Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan banyak lagi.

Adapun penggunaan THR yang tidak cair itu nantinya bisa didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat tersebut. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

3 mins ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

53 mins ago

OJK Ungkap Dampak Negatif Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Indonesia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More

1 hour ago

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

1 hour ago

IHSG Turun 1,73 Persen Pekan Lalu, 5 Saham Ini jadi Pemberatnya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More

2 hours ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

2 hours ago