Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN/Erman Subekti
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengutip isi surat tersebut, Selasa, 21 April 2020, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi (COVID-19).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan banyak lagi.
Adapun penggunaan THR yang tidak cair itu nantinya bisa didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat tersebut. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More