Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN/Erman Subekti
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengutip isi surat tersebut, Selasa, 21 April 2020, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi (COVID-19).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan banyak lagi.
Adapun penggunaan THR yang tidak cair itu nantinya bisa didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat tersebut. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More