Ilustrasi: Gedung Kementerian BUMN/Erman Subekti
Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengutip isi surat tersebut, Selasa, 21 April 2020, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi (COVID-19).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan banyak lagi.
Adapun penggunaan THR yang tidak cair itu nantinya bisa didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat tersebut. (*)
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More