Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat nomor S-255/MBU/04/2020 terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Mengutip isi surat tersebut, Selasa, 21 April 2020, hal tersebut dilakukan guna menjaga kondisi keuangan BUMN di tengah pandemi (COVID-19).
Kebijakan itu berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar dalam lampiran tersebut. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan banyak lagi.
Adapun penggunaan THR yang tidak cair itu nantinya bisa didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat tersebut. (*)
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More