Keuangan

Diprotes Netizen, Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya, aturan JHT ini diprotes oleh netizen/masyarakat karena mengharuskan pemilik jaminan berumur 56 tahun, sebelum mencairkan JHT.

Aturan JHT ini pun memicu polemik di tengah masyarakat. Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Dengan demikian, aturan pencarian JHT akan kembali seperti aturan yang lama.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Ida, pada keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca juga: Picu Polemik, Presiden Minta Pencairan JHT Disederhanakan

Revisi ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua dipermudah. Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ungkap Jokowi.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Ekonom Prediksi Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

Jakarta – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memprediksi bahwa penerimaan pajak… Read More

6 hours ago

Siapa Pendiri Taman Safari Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Jakarta - Siapa pemilik dari Taman Safari Indonesia? Pertanyaan tersebut banyak diperbincangan publik luas seiring… Read More

7 hours ago

IHSG Jelang Long Weekend Ditutup Menguat ke Level 6.438

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini, 17 April 2025,… Read More

7 hours ago

RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen

Jajaran Komisaris BTPN Syariah berfoto bersama dengan jajaran Direksi, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,… Read More

7 hours ago

Bos Pegadaian Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Emas

Jakarta - PT Pegadaian Persero (Pegadaian) mengungkapkan peluang besar industri bullion bank, yakni bank yang… Read More

7 hours ago

Deindustrialisasi Vs Industry Led Growth

Oleh Cyrillus Harinowo, pengamat ekonomi PAGI itu, saya melakukan perjalanan ke San Diego Hill di… Read More

7 hours ago