Categories: Pasar Modal

Diperiksa Bappebti, Monex Klaim Tak Ada Masalah

Dalam menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, Monex mengklaim telah mengikuti prosedur. Paulus Yoga

Jakarta–PT Monex Investindo Futures (MIF) mengklaim telah melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan sengketa terhadap salah seorang nasabahnya yang merasa dirugikan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi, baik itu melalui pertemuan secara langsung dengan beliau dan melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX),” ujar Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Sugiarto Hadi sendiri adalah seorang nasabah pialang berjangka Monex yang merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan forex. Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi. Kejanggalan tersebut menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka seperti dituturkan Omegawati, telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada tanggal 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), ia mengklaim, tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.

Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti,” tambah Omegawati.

Seperti diketahui, Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia yang menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD.

Dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, jelas Omegawati, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

1 hour ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago