Categories: Pasar Modal

Diperiksa Bappebti, Monex Klaim Tak Ada Masalah

Dalam menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, Monex mengklaim telah mengikuti prosedur. Paulus Yoga

Jakarta–PT Monex Investindo Futures (MIF) mengklaim telah melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan sengketa terhadap salah seorang nasabahnya yang merasa dirugikan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi, baik itu melalui pertemuan secara langsung dengan beliau dan melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX),” ujar Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Sugiarto Hadi sendiri adalah seorang nasabah pialang berjangka Monex yang merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan forex. Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi. Kejanggalan tersebut menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka seperti dituturkan Omegawati, telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada tanggal 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), ia mengklaim, tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.

Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti,” tambah Omegawati.

Seperti diketahui, Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia yang menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD.

Dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, jelas Omegawati, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago