Categories: Market Update

Diperiksa Bappebti, Monex Klaim Tak Ada Masalah

Dalam menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, Monex mengklaim telah mengikuti prosedur. Paulus Yoga

Jakarta–PT Monex Investindo Futures (MIF) mengklaim telah melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan sengketa terhadap salah seorang nasabahnya yang merasa dirugikan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi, baik itu melalui pertemuan secara langsung dengan beliau dan melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX),” ujar Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Sugiarto Hadi sendiri adalah seorang nasabah pialang berjangka Monex yang merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan forex. Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi. Kejanggalan tersebut menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka seperti dituturkan Omegawati, telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada tanggal 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), ia mengklaim, tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.

Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti,” tambah Omegawati.

Seperti diketahui, Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia yang menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD.

Dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, jelas Omegawati, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

13 mins ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

38 mins ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

1 hour ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

2 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

6 hours ago

Emiten Boy Thohir (ADRO) Tebar Dividen Interim Jumbo USD250 Juta, Catat Tanggalnya

Poin Penting PT Alamtri Resources Indonesia Tbk menetapkan pembagian dividen tunai interim tahun buku 2025… Read More

6 hours ago