Categories: Market Update

Diperiksa Bappebti, Monex Klaim Tak Ada Masalah

Dalam menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, Monex mengklaim telah mengikuti prosedur. Paulus Yoga

Jakarta–PT Monex Investindo Futures (MIF) mengklaim telah melakukan penyelidikan untuk menyelesaikan sengketa terhadap salah seorang nasabahnya yang merasa dirugikan.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi, baik itu melalui pertemuan secara langsung dengan beliau dan melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX),” ujar Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.

Sugiarto Hadi sendiri adalah seorang nasabah pialang berjangka Monex yang merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan forex. Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi. Kejanggalan tersebut menurutnya menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka seperti dituturkan Omegawati, telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada tanggal 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), ia mengklaim, tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.

Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti,” tambah Omegawati.

Seperti diketahui, Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia yang menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD.

Dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, jelas Omegawati, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti. (*)

@bangbulus

Paulus Yoga

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

4 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

5 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

5 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

5 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

6 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

7 hours ago