Jakarta — Pada hari ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil perwalian Bank Indonesia, Jasa Marga, serta Badan Pengatur Jalan Toll (BPJT) guna menelaah rencana Bank Indonesia yang akan mengenakan biaya isi ulang (top up) dalam program isi ulang yang e-money. Pihak bank sentral sendiri mengaku akan mencari solusi terbaik.
Setelah mengadakan rapat sejak pukul 10:00 WIB, perwakilan BI, BPJT, Jasa Marga dan Ombudsman baru selesai keluar kantor Ombudsman pada pukul 13.00, namun pihak BI tidak mau memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti kita lihat ombudsman lah bagaimana. Namun apa yang dilakukan BI dengan mengedepankan konsumen, kita akan mencari solusi yang terbaik,” ungkap Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungki Purnomo Wibowo di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Ditemui di tempat yang sama, Komisioner Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya mengungkapkan, pihaknya akan memanggil kembali Gubernur BI beserta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada pekan depan guna mendapatkan keterangan lebih mendetail.
“Karena hari ini berhalangan hadir pak Gubernur BI jadi Minggu depan kita akan panggil kembali Gubernur BI beserta Menteri PUPR guna mendapatkan penjelasan,” ungkap Dadan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More