OJK cabut izin BPR/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan memangkas jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi sekitar 1.000 unit pada 2027 mendatang. Saat ini, tercatat ada 1.600 BPR yang ada di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemangkasan jumlah BPR dilakukan lantaran kepemilikan BPR dimiliki oleh satu orang.
“Karena banyak sekali saat ini 5 BPR dimiliki oleh satu orang atau satu grup ya. Dan ini sekarang tidak kita perbolehkan lagi, mereka harus merger sukarela atau merger paksa,” katanya, di Jakarta, 5 September 2023.
Artinya kata dia, single presence policy (SPP) akan diberlakukan bagi BPR. Sebelumnya, SPP telah diberlakukan untuk bank umum. Hal tersebut dilakukan untuk mengonsolidasikan jumlah industri perbankan di Tanah Air.
Ia menegaskan, saat ini OJK hampir merampungkan untuk menerbitkan aturan baru yang bakal ‘memaksa’ BPR untuk merger dengan beragam keuntungan bisnis yang ditawarkan, misalnya bisa melantai di Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, OJK sendiri sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.
Aturan ini merevisi dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan bisa menyokong peran industri perbankan lebih kuat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More