Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Erman Subekti
Jakarta- Jumlah perbankan nasional yang mencapai 115 bank dinilai kurang efektif dalam penerapan bisnis masing-masing bank. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kembali aturan soal permodalan perbankan guna lebih efektif serta relevan terhadap aturan yang ada.
“Kita kaji sebetulnya relevan gak sih permodalan BUKU I, II, III, dan IV itu. Perkembangannya nanti masih kita kaji lagi efektif atau tidak. Karena dalam prakteknya BUKU I, II, III atau IV ternyata bisnisnya sama saja,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Poernomo di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.
Pihaknya terus mendorong perbankan nasional untuk dapat berkonsolidasi agar dapat bersaing secara kompetitif. Hal tersebut sesuai dengan Aturan terkait permodalan bank sendiri tertuang dalam POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Baca juga: OJK: Likuiditas dan Permodalan Bank Terjaga
“Kalau ada yang mager kita dorong untuk itu, karena dengan merger jumlah makin dikit, dan kita kontrol makin enak,” kata Edy.
Sebagai informasi, POJK Nomor 6/POJK.03/2016 sendiri juga mengatur cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti bank. Berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan dalam empat kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU).
Keempat BUKU tersebut ialah BUKU 1, yaitu bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun dan BUKU 2, yaitu bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun. Sementara BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun. (*)
Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More
Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More