Ekonomi dan Bisnis

Dimasa Pandemi, Masih Sedikit UMKM Nikmati Fasilitas Pemerintah

Jakarta – Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terlihat masih sedikit yang memanfaatkan fasilitas terkait keringanan-keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Padahal, menurut Pungky Sumadi, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di masa pandemi ini pemerintah telah menentukan posisi bahwa kehidupan ekonomi harus tetap berjalan, tetapi harus diimbangi pelaksanaan aturan-aturan kesehatan yang ketat.

Menurutnya, hal ini yang membuat pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2020 yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 membuka berbagai kemudahan bagi UMKM di bidang pembiayaan. Hal ini merupakan tantangan bagi seluruh stakeholders.

“Ini tantangan. Bagaimana kita bisa mendekatkan supply dan demand, bagaimana kita bisa mendekatkan pelaku UMKM dengan para lembaga-lembaga penyedia pembiayaan kepada UMKM,” katanya, dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Pungky menambahkan, di masa pandemi ini sudah ada 100 bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit untuk jumlah debitur hampir 7 juta pelaku. Kemudian, realisasi kredit sudah dinikmati untuk UMKM bagi sekitar 5,4 juta debitur. Lalu, ada 183 Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang sudah melaksanakan rekstrukturisasi kredit kepada lebih dari 4 juta pelaku UMKM.

“Subsidi bunga juga sudah diberikan ke seluruh UMKM. Kita juga tahu bahwa ada keringanan pajak bagi UMKM dengan total insentif perpajakan sekitar Rp123 triliun, tetapi baru ada 109 ribu UMKM yang mengajukan keringanan pajak itu,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago