BI; Termasuk dalam JPSK. (Foto: Erman)
Jakarta–Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah selesai disusun oleh fraksi-fraksi di DPR.
Ketua Komisi XI Fadel Muhammad dalam Rapat Komisi XI DPR RI, Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia hari ini mengatakan Pemerintah telah bisa mengambil DIM tersebut.
“RUU JPSK semua fraksi anggap ini penting dan perlu diselesaikan. Ini hari kami serahkan DIM-nya,” kata Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Menurutnya telah ada enam DIM yang sudah masuk, dan tiga sisanya besok sudah bisa diambil oleh Pemerintah.
Fadel mengatakan yang menjadi perhatian dalam RUU JPSK tersebut adalah masalah tanggungjawab ketika krisis. Menurutnya, penanganan krisis harus melibatkan Presiden sebagai penanggungjawab.
“Harus ada Presiden, kalau ada apa-apa Presiden yang tanggung jawab, Presiden yang katakan darurat,” tambahnya.
Selain soal pengambilan keputusan, menurutnya DPR juga menyoroti mekanisme kerja para anggota FKSSK saat penanganan krisis.
“Kemudian atur mekanisme kerja. Jangan sampai udah lampu merah kemudian baru bank ditutup. Awalnya sebelum bobrok diperbaiki. OJK terlibat didalamnya. Jaminanannya kalau bank mati, LPS gimana. Semua kami berikan,” tukasnya.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More