Perbankan

Dilema Pemutihan Kredit Macet UMKM

Jakarta – Amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait aturan penghapusbukuan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan, memunculkan sebuah dilema.

“Iya itu dilema, kalau industri secara umum inikan sebuah ekosistem yang pasti saling menunjang, saling mendukung dan saling keterkaitan dan itu buat saya tidak mudah,” ucap Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Infobanknews dikutip, 4 Mei 2023.

Menurutnya, dilema itu terjadi di antara keinginan pemerintah untuk dapat menyalurkan 30% kredit kepada UMKM tetapi di sisi lain masih terdapat kondisi kredit macet.

Sehingga, kata Amin, dalam aturan proses penghapusbukuan ataupun pemutihan tersebut diperlukan kajian ulang yang perlu dipertimbangkan secara baik-baik, dari sisi regulator, pemerintah, hingga industrinya dalam menyusun ulang aturan perundang-undangannya, tata cara penyelesaian masalah, hingga terkait dengan jaminan kredit bagi UMKM itu sendiri.

“Itu kan mesti diperhatikan secara detail tapi intinya tidak bisa memang kemudian bank BUMN sembarangan memberikan penghapusan ya karena memang aturannya sangat ketat dan kita nggak mungkin demi hanya untuk menyelesaikan masalah ini kemudian merubah aturan atau membuat aturan baru,” imbuhnya.

Baca juga: Yuk! Pemutihan Daftar Hitam Debitur Usaha Kecil Korban Pinjol dan Bencana

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa ekosistem industri keuangan tidak hanya terdiri dari bank-bank Pemerintah, tetapi juga ada bank-bank swasta ataupun bank campuran yang nantinya juga akan turut terimbas atas persoalan pemutihan kredit macet tersebut.

“Karena ini kan dalam satu ekosistem industri keuangan, jasa keuangan dan khususnya perbankan. Karena secara umum kan bank-bank kondisinya sekarang lagi bagus ya, nggak ada masalah, ini kan hanya bagian kecil dari keseluruhan yang ada di industri ini, secara umum masih oke,” ujar Amin.

Di sisi lain, jika dilihat secara umum potensi kredit bagi UMKM di Indonesia masih cukup besar. Hal ini tercermin dari sekitar 60% pengusaha UMKM masih unbankable atau nasabah-nasabah tersebut masih belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit.

Selain itu, dalam melakukan pemutihan bagi nasabah dengan kredit macet juga memerlukan waktu yang tidak sedikit karena dibutuhkan penilaian tidak hanya dari sisi agunan tetapi juga karakter individu nasabah itu sendiri.

“Kalau udah kemudian masuk ke daftar hitam itu kan akan sulit proses pemutihan, yang normal pun antara enam bulan sampai satu tahun, kemudian kembali ke kebijakan masing-masing banknya,” tambahnya.

Baca juga: Indeks Bisnis BRI, Pelaku UMKM Kian Bergeliat

Adapun, Amin menilai masih terdapat cara lain dalam menyelesaikan persoalan kredit macet, tidak harus melalui pemutihan kredit yang faktanya masih membutuhkan banyak langkah-langkah dalam proses penyelesaiannya.

“Kalau ditanya perlu atau nggak perlu, yakan tidak harus seperti itu untuk menyelamatkan, masih ada cara lain, 30% itu juga mesti dilihat di segmen yang mana di pasar yang mana kan nggak mungkin kita ngasih terus ke orang yang nanti akan macet-macet terus ya ngga akan ada selesainya nggak akan ada akhirnya,” tutup Amin. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

1 hour ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago