Perbankan

Dilema Pemutihan Kredit Macet UMKM

Jakarta – Amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait aturan penghapusbukuan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan, memunculkan sebuah dilema.

“Iya itu dilema, kalau industri secara umum inikan sebuah ekosistem yang pasti saling menunjang, saling mendukung dan saling keterkaitan dan itu buat saya tidak mudah,” ucap Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kepada Infobanknews dikutip, 4 Mei 2023.

Menurutnya, dilema itu terjadi di antara keinginan pemerintah untuk dapat menyalurkan 30% kredit kepada UMKM tetapi di sisi lain masih terdapat kondisi kredit macet.

Sehingga, kata Amin, dalam aturan proses penghapusbukuan ataupun pemutihan tersebut diperlukan kajian ulang yang perlu dipertimbangkan secara baik-baik, dari sisi regulator, pemerintah, hingga industrinya dalam menyusun ulang aturan perundang-undangannya, tata cara penyelesaian masalah, hingga terkait dengan jaminan kredit bagi UMKM itu sendiri.

“Itu kan mesti diperhatikan secara detail tapi intinya tidak bisa memang kemudian bank BUMN sembarangan memberikan penghapusan ya karena memang aturannya sangat ketat dan kita nggak mungkin demi hanya untuk menyelesaikan masalah ini kemudian merubah aturan atau membuat aturan baru,” imbuhnya.

Baca juga: Yuk! Pemutihan Daftar Hitam Debitur Usaha Kecil Korban Pinjol dan Bencana

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa ekosistem industri keuangan tidak hanya terdiri dari bank-bank Pemerintah, tetapi juga ada bank-bank swasta ataupun bank campuran yang nantinya juga akan turut terimbas atas persoalan pemutihan kredit macet tersebut.

“Karena ini kan dalam satu ekosistem industri keuangan, jasa keuangan dan khususnya perbankan. Karena secara umum kan bank-bank kondisinya sekarang lagi bagus ya, nggak ada masalah, ini kan hanya bagian kecil dari keseluruhan yang ada di industri ini, secara umum masih oke,” ujar Amin.

Di sisi lain, jika dilihat secara umum potensi kredit bagi UMKM di Indonesia masih cukup besar. Hal ini tercermin dari sekitar 60% pengusaha UMKM masih unbankable atau nasabah-nasabah tersebut masih belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit.

Selain itu, dalam melakukan pemutihan bagi nasabah dengan kredit macet juga memerlukan waktu yang tidak sedikit karena dibutuhkan penilaian tidak hanya dari sisi agunan tetapi juga karakter individu nasabah itu sendiri.

“Kalau udah kemudian masuk ke daftar hitam itu kan akan sulit proses pemutihan, yang normal pun antara enam bulan sampai satu tahun, kemudian kembali ke kebijakan masing-masing banknya,” tambahnya.

Baca juga: Indeks Bisnis BRI, Pelaku UMKM Kian Bergeliat

Adapun, Amin menilai masih terdapat cara lain dalam menyelesaikan persoalan kredit macet, tidak harus melalui pemutihan kredit yang faktanya masih membutuhkan banyak langkah-langkah dalam proses penyelesaiannya.

“Kalau ditanya perlu atau nggak perlu, yakan tidak harus seperti itu untuk menyelamatkan, masih ada cara lain, 30% itu juga mesti dilihat di segmen yang mana di pasar yang mana kan nggak mungkin kita ngasih terus ke orang yang nanti akan macet-macet terus ya ngga akan ada selesainya nggak akan ada akhirnya,” tutup Amin. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

2 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

3 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

4 hours ago