Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI, Jakarta. Selain soal pelantikan, sebagian publik ada yang penasaran dengan besaran gaji presiden dan tunjangan presiden yang bakal diterima Prabowo. Lantas, berapa bersaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo ketika jadi presiden?
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Belied ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.
Baca juga: Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Tahun Depan, Nih Besarannya
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran gaji itu merupakan gaji untuk para pejabat tinggi negara yang setingkat ketua DPR dan MPR.
Berdasarkan aturan tersebut, saat ini gaji presiden per bulan mencapai Rp30,24 juta atau sebesar 6 x Rp5,04 juta. Sedangkan untuk gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp20,16 juta atau sebesar 4 x Rp5,04 juta.
Sebagai presiden, berhak juga menerima sejumlah tunjangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Adapun besaran tunjangan presiden telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah Rp32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.
Tak hanya itu, presiden juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, biaya kesehatan, dan lainnya. Ini tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. (*)
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More
Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More