Nasional

Dilantik Besok, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI, Jakarta. Selain soal pelantikan, sebagian publik ada yang penasaran dengan besaran gaji presiden dan tunjangan presiden yang bakal diterima Prabowo. Lantas, berapa bersaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo ketika jadi presiden?

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Belied ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Baca juga: Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Tambahan Tahun Depan, Nih Besarannya

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran gaji itu merupakan gaji untuk para pejabat tinggi negara yang setingkat ketua DPR dan MPR.

Berdasarkan aturan tersebut, saat ini gaji presiden per bulan mencapai Rp30,24 juta atau sebesar 6 x Rp5,04 juta. Sedangkan untuk gaji wakil presiden per bulan sebesar Rp20,16 juta atau sebesar 4 x Rp5,04 juta.

Tunjangan Presiden

Sebagai presiden, berhak juga menerima sejumlah tunjangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Adapun besaran tunjangan presiden telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah Rp32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.

Tak hanya itu, presiden juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, biaya kesehatan, dan lainnya. Ini tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. (*)   

Galih Pratama

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

19 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago