Perbankan

Diisukan Terima Gadai Rp100 M, BRK Syariah: Tidak Ada Aset yang Digadaikan!

Jakarta PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah membantah telah menggadaikan Kantor Bupati Meranti senilai Rp100 miliar atas pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti yang mencapai Rp59 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana, dikutip Senin (17/4/2023).

Edi membenarkan adanya pembiayaan yang disalurkan BRK Syariah untuk Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fasilitas pembiayaan itu bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Permohonan pinjaman tersebut tertulis melalui surat pada 25 Juli 2022.

Diketahui, fasilitas pembiayaan menggunakan akad syariah musyarakah mutanaqishah (MMQ), di mana sumber pengembalian pinjaman daerah berasal dari APBD setiap tahun hingga berakhirnya kewajiban.

“Plafond pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 milyar, di mana Pemkab Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 Milyar atau sampai dengan batas akhir masa penarikan pada 31 Desember 2022,” sambungnya.

Dia berujar, Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Per 31 Maret 2023 sisa pinjaman atau baki debet sebesar Rp47,2 milyar. Adapun, jangka waktu fasilitas pembiayaan tersebut akan berakhir pada 7 Desember 2024.

Terkait anggaran pembayaran, Edi menjelaskan, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank.

Dilanjutkan adanya surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

Menurut dia kedua hal tersebut merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Ia menjelaskan, Pemda dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. (*) Ranu A. Lubis

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

10 hours ago