Perbankan

Diisukan Terima Gadai Rp100 M, BRK Syariah: Tidak Ada Aset yang Digadaikan!

Jakarta PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah membantah telah menggadaikan Kantor Bupati Meranti senilai Rp100 miliar atas pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti yang mencapai Rp59 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana, dikutip Senin (17/4/2023).

Edi membenarkan adanya pembiayaan yang disalurkan BRK Syariah untuk Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fasilitas pembiayaan itu bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Permohonan pinjaman tersebut tertulis melalui surat pada 25 Juli 2022.

Diketahui, fasilitas pembiayaan menggunakan akad syariah musyarakah mutanaqishah (MMQ), di mana sumber pengembalian pinjaman daerah berasal dari APBD setiap tahun hingga berakhirnya kewajiban.

“Plafond pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 milyar, di mana Pemkab Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 Milyar atau sampai dengan batas akhir masa penarikan pada 31 Desember 2022,” sambungnya.

Dia berujar, Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Per 31 Maret 2023 sisa pinjaman atau baki debet sebesar Rp47,2 milyar. Adapun, jangka waktu fasilitas pembiayaan tersebut akan berakhir pada 7 Desember 2024.

Terkait anggaran pembayaran, Edi menjelaskan, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank.

Dilanjutkan adanya surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

Menurut dia kedua hal tersebut merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Ia menjelaskan, Pemda dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. (*) Ranu A. Lubis

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago