Perbankan

Diisukan Terima Gadai Rp100 M, BRK Syariah: Tidak Ada Aset yang Digadaikan!

Jakarta PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah membantah telah menggadaikan Kantor Bupati Meranti senilai Rp100 miliar atas pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti yang mencapai Rp59 miliar untuk pembangunan infrastruktur.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana, dikutip Senin (17/4/2023).

Edi membenarkan adanya pembiayaan yang disalurkan BRK Syariah untuk Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022. Fasilitas pembiayaan itu bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Permohonan pinjaman tersebut tertulis melalui surat pada 25 Juli 2022.

Diketahui, fasilitas pembiayaan menggunakan akad syariah musyarakah mutanaqishah (MMQ), di mana sumber pengembalian pinjaman daerah berasal dari APBD setiap tahun hingga berakhirnya kewajiban.

“Plafond pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 milyar, di mana Pemkab Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 Milyar atau sampai dengan batas akhir masa penarikan pada 31 Desember 2022,” sambungnya.

Dia berujar, Pemkab Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Per 31 Maret 2023 sisa pinjaman atau baki debet sebesar Rp47,2 milyar. Adapun, jangka waktu fasilitas pembiayaan tersebut akan berakhir pada 7 Desember 2024.

Terkait anggaran pembayaran, Edi menjelaskan, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank.

Dilanjutkan adanya surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

Menurut dia kedua hal tersebut merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56/ 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Ia menjelaskan, Pemda dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. (*) Ranu A. Lubis

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

7 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

8 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

8 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

9 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

9 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

10 hours ago