Perbankan

Dihantui Banyak Kendala, DPR Dorong Aturan Fintech Syariah Berlaku Adil

Jakarta – Perkembangan financial technology (fintech) syariah kian menggeliat dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, dalam perjalanannya ada banyak kendala yang dihadapi seperti permasalahan regulasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, ada banyak kendala dan evaluasi yang harus diatasi terkait dengan keberadaan fintech syariah di Tanah Air. Padahal kata dia, pertumbuhan fintech menunjukan nilai positif.

“Kemarin kami dari DPR dan OJK tengah menyusun roadmap tentang fintech, dari 102 fintech hanya ada 7 fintech syariah. Meski pasarnya masih kecil tapi pertumbuhan fintech per tahun mencapai Rp52 triliun,” kata dia saat menjadi pembicara secara daring dalam acara bertajuk ‘Babak Baru Spin Off Unit Usaha Syariah’, di Jakarta, Rabu (27/9).

Baca juga: Siap-Siap! OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Lagi Untuk Perbankan Syariah

Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022 yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pemain fintech syariah Indonesia menyusut dibandingkan dengan periode 2018 yang mencapai 12 pemain fintech syariah dan kembali berkurang menjadi 10 pemain fintech syariah pada 2019. 

Namun, jumlahnya cukup konsisten sejak tahun 2020-2022, yakni ada 7 pemain fintech syariah. Artinya, dalam kurun tiga tahun terakhir saja, pemain fintech syariah tak mengalami pertumbuhan. 

Hingga akhir Desember 2022, ada 7 penyelenggara berdasarkan prinsip syariah atau 6,86 persen dari total sebanyak 102 penyelenggara fintech P2P lending di Tanah Air.

“Fintech syariah memang belum banyak memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional. Oleh sebab itu, kita mendorong fintech syariah untuk memberikan ruang agar bisa berkembang,” jelasnya.

Lanjutnya, DPR pun mendorong agar Peraturan OJK (POJK) tentang Unit Usaha Syariah (UUS) berlaku secara adil dan selektif sesuai dengan ukurannya masing-masing. Bagaimana pun tidak ada peraturan yang tidak bermanfaat jika pada akhirnya hanya akan membunuh industri dan bisnis syariah.

“Peran regulator memang penting, tapi yang lebih penting bagaimana industri dan bisnis bisa tumbuh dan memberikan manfaat bagi ekonomi nasional,” terangnya.

Baca juga: Sederet Tantangan yang Melemahkan Market Industri Perbankan Syariah di RI

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan fintech lending syariah di Tanah Air masih berkiblat kepada peraturan fintech konvensional sehingga menimbulkan potensi adanya penyimpangan dalam hal kepatuhan syariah (sharia compliance).

Selain itu, bisa memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan pengguna layanan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago