Dihadapi Gugatan PKPU, Ini Jawaban Pihak EMDE

Jakarta – PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh empat orang bernama M. Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M. Ihsanuddin, dan Fourina Yudhasari.

Direktur Pelaksana PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Ronald T Wihardja mengatakan bahwa gugatan PKPU tersebut mengagetkan pihaknya. Pasalnya, lanjut Ronald, yang mengajukan PKPU bukan lah kreditur perseroan, namun konsumen perseroan.

“PKPU ini kabar yang mengaggetkan bagi kita. Yang bawa kita ke PKPU bukan kreditur mereka konsumen yang sudah kita serah terima unit ke mereka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Ia menuturkan bila, ke empat orang yang mengajukan gugatan PKPU tersebut menolak isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda ke kita dan bawa kita ke PKPU”.

Baca juga: Megapolitan Development Bagi Dividen Rp6,7 Miliar

Ronald mengatakan bahwa divisi hukum perseroan saat ini tengah mengurus hal tersebut. Namun, dirinya menilai jika gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perseroan tersebut salah alamat.

“Divisi hukum kita sedang berikan tanggapan, satu mengenai pokok acara sudah di atur dalam PPJB bukan pengadilan niaga. Jadi bawa kita ke pengadilan niaga salah alamat. Tapi hukum indonesia membolehkan pelaporan tanpa ada daasarnya atau tidak,” jelasnya.

Perseroan pun berharap keputusan dari gugatan PKPU tersebut akan diperoleh pada pekan depan.

Sekedar informasi, Keempat orang tersebut mendaftarkan permohonan PKPU pada 3 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedang termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah dengan alamat Jl. Cinere Raya No 1 A Limo Depok. Alamat tersebut identik dengan alamat anak usaha Megapolitan yang bernama PT Mega Pasanggrahan Indah. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

10 mins ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

58 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

1 hour ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

2 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

4 hours ago