Pasar Modal

Dihadapi Gugatan PKPU, Ini Jawaban Pihak EMDE

Jakarta – PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh empat orang bernama M. Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M. Ihsanuddin, dan Fourina Yudhasari.

Direktur Pelaksana PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Ronald T Wihardja mengatakan bahwa gugatan PKPU tersebut mengagetkan pihaknya. Pasalnya, lanjut Ronald, yang mengajukan PKPU bukan lah kreditur perseroan, namun konsumen perseroan.

“PKPU ini kabar yang mengaggetkan bagi kita. Yang bawa kita ke PKPU bukan kreditur mereka konsumen yang sudah kita serah terima unit ke mereka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

Ia menuturkan bila, ke empat orang yang mengajukan gugatan PKPU tersebut menolak isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda ke kita dan bawa kita ke PKPU”.

Baca juga: Megapolitan Development Bagi Dividen Rp6,7 Miliar

Ronald mengatakan bahwa divisi hukum perseroan saat ini tengah mengurus hal tersebut. Namun, dirinya menilai jika gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perseroan tersebut salah alamat.

“Divisi hukum kita sedang berikan tanggapan, satu mengenai pokok acara sudah di atur dalam PPJB bukan pengadilan niaga. Jadi bawa kita ke pengadilan niaga salah alamat. Tapi hukum indonesia membolehkan pelaporan tanpa ada daasarnya atau tidak,” jelasnya.

Perseroan pun berharap keputusan dari gugatan PKPU tersebut akan diperoleh pada pekan depan.

Sekedar informasi, Keempat orang tersebut mendaftarkan permohonan PKPU pada 3 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedang termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah dengan alamat Jl. Cinere Raya No 1 A Limo Depok. Alamat tersebut identik dengan alamat anak usaha Megapolitan yang bernama PT Mega Pasanggrahan Indah. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

50 mins ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

5 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

5 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.983

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More

7 hours ago