Keuangan

Digugat Wanaartha Life, Begini Respon OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait dengan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada 5 Desember 2022 yang lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini OJK belum menerima relaas pemberitahuan dan atau panggilan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh pihak Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya.

“Tentunya OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu juga OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum dan juga yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada PT WAL,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 April 2023.

Sebelumnya, OJK pada Rabu kemarin (29/3) digugat oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas keputusan pencabutan izin usaha Wannaartha Life.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor perkara gugatan 140/G/2023/PTUN.JKT, dimana diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.

Pada gugatan tersebut Wanaartha Life meminta untuk pihak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan, diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember 2022.

“Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022,” lanjut beleid gugatan.

Adapun, OJK sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL pada 5 Desember 2022 karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

4 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

5 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

7 hours ago