Keuangan

Digugat Wanaartha Life, Begini Respon OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait dengan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada 5 Desember 2022 yang lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini OJK belum menerima relaas pemberitahuan dan atau panggilan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh pihak Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya.

“Tentunya OJK menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu juga OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum dan juga yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada PT WAL,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 3 April 2023.

Sebelumnya, OJK pada Rabu kemarin (29/3) digugat oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas keputusan pencabutan izin usaha Wannaartha Life.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor perkara gugatan 140/G/2023/PTUN.JKT, dimana diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.

Pada gugatan tersebut Wanaartha Life meminta untuk pihak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan, diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember 2022.

“Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022,” lanjut beleid gugatan.

Adapun, OJK sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL pada 5 Desember 2022 karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

3 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

4 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

5 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

14 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

15 hours ago