News Update

Digugat Rp5,4 Triliun, Pengamat : Ini Pembelajaran Buat OJK

Jakarta – Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dirudung masalah, karena digugat hingga Rp5,4 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya soal
pembatasan kegiatan usaha yang dianggap telah menyalahi aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika penggugat mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 30 April 2009.

Lima tahun berselang, OJK mencabut izin usaha penggugat tertanggal 28 Oktober 2013. Pencabutan usaha ini tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP-112/D.05/2013.

Artinya dalam rentang waktu selama itu Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang menerbitkan polis baru sehingga tidak ada pendapatan baru yang masuk.

Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo,
dibawah UU 40/2014 tentang Perasuransian diatur tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian (POJK No 17/POJK.05/2017 ) bahwa sanksi administratif berupa Pencabutan Kegiatan Usaha dilakukan setelah melalui sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha maksimal 3 bulan.

Ketentuan ini lebih rendah dibanding PP 73/1992 Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian dibawah UU lama asuransi UU 2/1992 yg memberi jangka waktu Pembatasan Kegiatan Usaha maksimal 12 Bulan sebelum dilakukan pencabutan ijin usaha.

“Pembelajaran bagi OJK agar menjalankan best practice atau taat dan mematuhi protokol pencabutan ijin usaha yang dibuatnya, dengan disiplin dan tidak mengulur waktu,” jelas Irvan kepada Infobank, Selasa, 9 Januari 2017.

Perubahan masa PKU sendiri lanjut Irvan menjadi lebih singkat dimaksudkan, agar kerugian yang dialami perusahaan asuransi akibat PKU tidak ber larut-larut seperti yg menjadi dasar gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Namun lanjutnya perlu diingat UU 40 /2014 mengamanatkan adanya Program Penjaminan Polis bagi perusahaan asuransi yang belum terbentuk hingga sekarang setelah lewat batas waktu 3 tahun yg ditentukan UU 40.

“Maka gugatan selain ditujukan kepada OJK juga bisa dilakukan terhadap pemerintah yg lalai menyiapkan Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gugatan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sendiri kabarnya terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

18 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

18 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

18 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 days ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

2 days ago