News Update

Digugat QNB Bank Rp7,1 Triliun, ini Penjelasan Pihak Bosowa

Jakarta – Qatar National Bank (QNB) menggugat  Pendiri Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta atau sekitar Rp7,12 triliun (asumsi kurs Rp14.700/US$).

Berdasarkan data yang diterima infobanknews dari Sistem Informasi Penerusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Perkara ialah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.

Pihak tergugat antara lain, Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko, S.H sebagai kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud menyampaikan kecurigaan adanya penggiringan oponi yang muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB  secara liar dan berlebihan.

Menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, ketika dihubungi infobanknews di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.  “Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum,” terang Erwin.

Ia menilai, gugatan ini belum ada putusan hukum, karena baru didaftarkan. Dimana majelis hakim belum ditentukan. Dirinya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyanto mengatakan belum mendapatkan detail materi yang dipersoalkan lantaran gugatan baru masuk ke pelaporan.

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan, jadi belum bisa menentukan langkah hukum,” kata Rudyanto

Dikutip dari petitum yang tertuang dalam gugatan, ialah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akra-akta jaminan.

Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Kemudian memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan terakhir menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

31 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

1 hour ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago