News Update

Digugat QNB Bank Rp7,1 Triliun, ini Penjelasan Pihak Bosowa

Jakarta – Qatar National Bank (QNB) menggugat  Pendiri Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta atau sekitar Rp7,12 triliun (asumsi kurs Rp14.700/US$).

Berdasarkan data yang diterima infobanknews dari Sistem Informasi Penerusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Perkara ialah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.

Pihak tergugat antara lain, Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko, S.H sebagai kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud menyampaikan kecurigaan adanya penggiringan oponi yang muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB  secara liar dan berlebihan.

Menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, ketika dihubungi infobanknews di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.  “Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum,” terang Erwin.

Ia menilai, gugatan ini belum ada putusan hukum, karena baru didaftarkan. Dimana majelis hakim belum ditentukan. Dirinya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyanto mengatakan belum mendapatkan detail materi yang dipersoalkan lantaran gugatan baru masuk ke pelaporan.

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan, jadi belum bisa menentukan langkah hukum,” kata Rudyanto

Dikutip dari petitum yang tertuang dalam gugatan, ialah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akra-akta jaminan.

Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Kemudian memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan terakhir menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai informasi, Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

3 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

5 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

6 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

6 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

8 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

8 hours ago