News Update

Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure atau Boost.

Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk Eko Pujianto mengatakan, pihaknya membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh pindar PT Creative Mobile Adventure atau Boost.

“Pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Eko, dalam keterbukaan informasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Lebih jauh Eko menjelaskan, bahwa persoalan tersebut berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI. Fasilitas tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project), dengan kurun waktu (tenor) singkat selama dua bulan. 

Baca juga : Emiten Kebab Baba Rafi Digugat PKPU Pindar Boost, Ada Apa?

Pinjaman itu memiliki bunga 4 persen untuk jangka waktu 60 hari, dengan nilai total Rp2 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2025.

“Jumlah fasilitas yang diberikan Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025,” bebernya.

Sayangnya, dalam memenuhi kewajiban membayar pada Maret 2025 tersebut, telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi ini, kata dia, disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Baca juga : OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

“Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya),” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dalam menjalankan proses hukum yang tengah berjalan. Diharapkan terjadi kesepakatan perdamaian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

9 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

9 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

9 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

15 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

15 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

15 hours ago