News Update

Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure atau Boost.

Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk Eko Pujianto mengatakan, pihaknya membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh pindar PT Creative Mobile Adventure atau Boost.

“Pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Eko, dalam keterbukaan informasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Lebih jauh Eko menjelaskan, bahwa persoalan tersebut berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI. Fasilitas tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project), dengan kurun waktu (tenor) singkat selama dua bulan. 

Baca juga : Emiten Kebab Baba Rafi Digugat PKPU Pindar Boost, Ada Apa?

Pinjaman itu memiliki bunga 4 persen untuk jangka waktu 60 hari, dengan nilai total Rp2 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2025.

“Jumlah fasilitas yang diberikan Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025,” bebernya.

Sayangnya, dalam memenuhi kewajiban membayar pada Maret 2025 tersebut, telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi ini, kata dia, disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.

Baca juga : OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

“Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya),” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dalam menjalankan proses hukum yang tengah berjalan. Diharapkan terjadi kesepakatan perdamaian. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

17 seconds ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

55 mins ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

3 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

3 hours ago