Bisnis Kebab Baba Rafi (foto: istimewa)
Jakarta – Emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure atau Boost.
Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk Eko Pujianto mengatakan, pihaknya membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh pindar PT Creative Mobile Adventure atau Boost.
“Pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Eko, dalam keterbukaan informasi, Kamis, 10 Juli 2025.
Lebih jauh Eko menjelaskan, bahwa persoalan tersebut berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI. Fasilitas tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project), dengan kurun waktu (tenor) singkat selama dua bulan.
Baca juga : Emiten Kebab Baba Rafi Digugat PKPU Pindar Boost, Ada Apa?
Pinjaman itu memiliki bunga 4 persen untuk jangka waktu 60 hari, dengan nilai total Rp2 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2025.
“Jumlah fasilitas yang diberikan Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025,” bebernya.
Sayangnya, dalam memenuhi kewajiban membayar pada Maret 2025 tersebut, telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi ini, kata dia, disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
Baca juga : OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum
“Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya),” lanjutnya.
Saat ini, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dalam menjalankan proses hukum yang tengah berjalan. Diharapkan terjadi kesepakatan perdamaian. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More