News Update

Digugat Kontraktor Proyek AEON, Pengadilan Putuskan Sentul City (BKSL) dalam Status PKPU

Jakarta – Pada persidangan hari ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk (BKSL) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, sehingga BKSL dan PT Prakasaguna Ciptapratama selaku kreditor harus kembali bersidang pada 15 Maret 2021.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, BKSL berada dalam keadaan PKPU selama 45 hari ke depan sejak putusan hari ini diucapkan.

“Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 15 Maret 2021,” kata Dulhusin saat memimpin persidangan perkara PKPU BKSL dan Prakasaguna di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 Januari 2021.

Sebelumnya, Prakasaguna selaku kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City telah melayangkan permohonan PKPU terhadap BKSL ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan didaftarkan pada 7 Januari 2021.

Dulhusin mengatakan, bukti yang diajukan Prakasaguna sebagai Pemohon dan bukti dari BKSL sebagai Termohon memiliki kecocokan bahwa BKSL memiliki utang jatuh tempo terhadap Prakasaguna. “Termohon mengakui bahwa ada utang jatuh tempo seperti dalam bukti yang disampaikan Pemohon,” ucapnya.

Pada kasus perdata bernomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BKSL dan Prakasaguna telah menjalankan proses persidangan perdana pada 18 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan persidangan untuk melengkapi bukti-bukti pada 21 Januari dan 25 Januari 2021.

Dengan didaftarkannya perkara ini pada 7 Januari 2021, maka Majelis Hakim harus memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Sementara, serta menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap BKSL.

Selain itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat empat kurator dan pengurus. “Membebankan seluruh biaya persidangan kepada PT Sentul City Tbk atau Termohon PKPU. Selanjutnya, persidangan dilaksanakan pada 15 Maret 2021,” tegas Dulhusin. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

5 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

5 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

5 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

5 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

9 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

12 hours ago