Ekonomi dan Bisnis

Digugat Empat Perkara PKPU Sekaligus, Begini Respons Anak Usaha Wijaya Karya

Poin Penting

  • Wika Gedung digugat melalui empat permohonan PKPU oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor register 307–310/Pdt.Sus-PKPU/2025.
  • Para pemohon terdiri dari korporasi dan perorangan, termasuk PT Maha Akbar Sejahtera, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, hingga PT Sirius Digital Solusindo.
  • Manajemen Wika Gedung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan akan memverifikasi klaim.

Jakarta – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), anak usaha PT Wijaya Karya tengah menghadapi tekanan baru di tengah upaya restrukturisasi bisnisnya. Wika Gedung dilaporkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh sejumlah kreditur melalui empat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekaligus.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 13 Oktober 2025, pendaftaran perkara PKPU tercatat dengan nomor register 307 hingga 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keempat perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga perorangan.

Permohonan pertama dengan perkara Nomor 307 diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Baca juga: Kontrak Baru WIKA Capai Rp3,37 Triliun, Ini Proyek Strategisnya

Selanjutnya, perkara dengan Nomor 308 diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri.

Adapun perkara Nomor 309 diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa, sementara perkara Nomor 310 diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Respons Wika Gedung

Hingga saat ini, Wika Gedung menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.

Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Pembangunan Jalan Paket G IKN, Segini Nilainya

“Apabila telah menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen Wika Gedung.

Meski diterpa gugatan, Wika Gedung menegaskan bahwa hingga surat resmi diterbitkan, belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago