Ekonomi dan Bisnis

Digugat Empat Perkara PKPU Sekaligus, Begini Respons Anak Usaha Wijaya Karya

Poin Penting

  • Wika Gedung digugat melalui empat permohonan PKPU oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor register 307–310/Pdt.Sus-PKPU/2025.
  • Para pemohon terdiri dari korporasi dan perorangan, termasuk PT Maha Akbar Sejahtera, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, hingga PT Sirius Digital Solusindo.
  • Manajemen Wika Gedung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan akan memverifikasi klaim.

Jakarta – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), anak usaha PT Wijaya Karya tengah menghadapi tekanan baru di tengah upaya restrukturisasi bisnisnya. Wika Gedung dilaporkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh sejumlah kreditur melalui empat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekaligus.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 13 Oktober 2025, pendaftaran perkara PKPU tercatat dengan nomor register 307 hingga 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keempat perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga perorangan.

Permohonan pertama dengan perkara Nomor 307 diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Baca juga: Kontrak Baru WIKA Capai Rp3,37 Triliun, Ini Proyek Strategisnya

Selanjutnya, perkara dengan Nomor 308 diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri.

Adapun perkara Nomor 309 diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa, sementara perkara Nomor 310 diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Respons Wika Gedung

Hingga saat ini, Wika Gedung menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.

Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Pembangunan Jalan Paket G IKN, Segini Nilainya

“Apabila telah menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen Wika Gedung.

Meski diterpa gugatan, Wika Gedung menegaskan bahwa hingga surat resmi diterbitkan, belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

11 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago