“Dugaan kuat Bank Garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri,” terang Joelbaner.
Ia menambahkan, bahwa jika institusi yang menerbitkan bank garansi itu saja sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan dan mencatat keberadaan bank garansi, maka hal itu sangat kuat mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PTHI.
Setelah mengetahui Bank Garansi itu palsu, PTCL pun masih memberikan kesempatan PTHI memperbaiki Bank Garansi tersebut selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak juga memberikan Bank Garansi yang asli kepada PTCL.
“Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan Bank Garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 milyar lebih,” tegas Joelbaner H. Toendan sembari meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More