Keuangan

Diduga Gunakan Skema Ponzi, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server, dan penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

“Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 3 Oktober 2024.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:

  1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
  2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
  3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sehingga, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI.

Baca juga: Waspada Penipuan! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri Link hingga Cara Mencegah Phising

Lalu, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Adapun, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. 

“Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Walz vs Vance Memanas dalam Debat Cawapres AS, Singgung Konflik di Timur Tengah

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Tim Walz mempertanyakan kapabilitas… Read More

36 mins ago

BUMN Business Forum 2024: Ini Dia 55 BUMN Terbaik Versi The Asian Post 2024

Jakarta - Sebanyak 55 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianugerahi penghargaan "The Best State Owned… Read More

48 mins ago

Kominfo Luncurkan Sistem Kebencanaan, Notifikasi bakal Muncul di SMS hingga TV

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun sistem Early Warning System (EWS) dan Disaster Prevention… Read More

1 hour ago

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan mengkaji aturan terkait pengemudi ojek online (ojol).… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Naik Tipis ke 7.569, Berpotensi Sideways

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB (3/10) indeks harga saham gabungan… Read More

2 hours ago

Jakarta CREATORCON 2024 Sukses Menarik Animo Ratusan Konten Kreator RI

Jakarta – Jakarta CREATORCON 2024 sukses menyedot animo 920 konten kreator di Indonesia. Dengan menghubungkan… Read More

2 hours ago