Keuangan

Diduga Gunakan Skema Ponzi, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT XFA AI

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server, dan penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

“Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 3 Oktober 2024.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:

  1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
  2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
  3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sehingga, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI.

Baca juga: Waspada Penipuan! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri Link hingga Cara Mencegah Phising

Lalu, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Adapun, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. 

“Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Sepekan Naik 0,75 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.264 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

11 hours ago

KBBS Salurkan 5 Gerobak untuk Dukung UMKM Melalui Wakaf Produktif

Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More

23 hours ago

Peduli dengan Anak Yatim, BTN Gelar Khitanan Massal

Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More

24 hours ago

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2025 Putri

Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More

1 day ago

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

1 day ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

2 days ago