Didepan DPR, LPS Tegaskan Dana Masyarakat Dikelola Sesuai UU

Didepan DPR, LPS Tegaskan Dana Masyarakat Dikelola Sesuai UU

Jakarta – Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR-RI bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

“LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” kata Purbaya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Berdasarkan data yang dimiliki LPS, Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun. Sesuai amanat UU LPS, lembaga ini hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia. “Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” jelas Purbaya.

Pada raker yang membahas mengenai Evaluasi Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan I tersebut, Purbaya juga memaparkan antara lain jumlah total simpanan bank umum yang mengalami kenaikan, sektor korporasi yang sudah mulai melakukan ekspansi dengan menggeser simpanannya dari deposito ke giro, dan juga data suku bunga simpanan yang terus menunjukkan penurunan, terutama pada periode 3 tahun terakhir.

Pada April 2021, total simpanan bank umum mengalami kenaikan sebesar Rp669,79 triliun atau tumbuh 10,79% year-on-year, yang didorong oleh kenaikan pada seluruh saldo simpanan. Tiering simpanan dengan saldo > Rp5 miliar naik paling besar yaitu Rp432,96 triliun atau tumbuh 14,68% year-on-year. Apabila dibagi berdasarkan tier saldo simpanan, total simpanan ≤ Rp2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp212,58 triliun arau tumbuh 7,89% year-on-year, serta total simpanan dengan saldo > Rp2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp457,21 triliun atau tumbuh 13,02% year-on-year.

Beberapa sektor korporasi  seperti industri Otomotif, Perkayuan, Jasa Konstruksi, Tekstil, Properti, dan Telekomunikasi, mulai menggeser simpanannya dari Deposito ke Giro. Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya, mereka siap untuk kembali melakukan ekspansi.

Ia juga mengungkapkan,  3 tahun terakhir data suku bunga simpanan terus menunjukkan penurunan. Penurunan suku bunga simpanan ini seiring dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan BI-7 Days Reverse Repo Rate. Dengan tren penurunan biaya dana perbankan ini diharapkan dapat membantu untuk terus menekan tingkat bunga kredit sehingga dapat lebih mendorong intermediasi perbankan. Sejak awal tahun ini hingga Mei 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 50 bps, yang diikuti dengan penurunan rata-rata tingkat bunga Deposito 1 bulan dan 3 bulan sebesar 43 bps dan 44 bps.

“Dapat saya tarik suatu benang merah, bahwa pemulihan perekonomian nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga dengan baik. Kita semua berharap bahwa pandemi ini dapat segera berlalu sehingga perekonomian dapat kembali pulih dan Indonesia dapat melanjutkan pembangunan demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Dari pemaparan tersebut, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan, bahwasanya kinerja LPS selama ini jelas dan relatif tiada yang perlu dipermasalahkan. Ia juga menyampaikan, Komisi XI DPR RI adalah mitra kerja LPS, karenanya apabila LPS mempunyai ide-ide positif, terlebih untuk membantu masyarakat di saat kondisi seperti sekarang, maka Komisi XI DPR RI akan siap mendukung.

“LPS ini semuanya jelas dan tak ada hal yang perlu dipermasalahkan. Dana yang siap, SBN yang jelas bahkan bila perlu apabila BI mengeluarkan SBN, LPS siap, kan ini luar biasa. Jadi intinya tak ada yang kami permasalahkan, nanti jika Pak Purbaya ada ide-ide kita juga diberikan masukan, apalagi dalam situasi yang berat seperti saat ini,” ujarnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News