Internasional

Didakwa Melakukan 34 Kejahatan, Trump Kekeuh Tak Bersalah!

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Donald Trump menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Manhattan, New York, Selasa (4/4/2023) waktu tersempat. Dalam persidangan tersebut, politisi partai Republik itu didakwa melakukan 34 tindak kejahatan.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (5/4/2023), Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ditunjukan kepadanya.

“Saya tidak bersalah,” kata Trump saat merespon 34 tuduhan kejahatan terhadapnya di ruang sidang. Selama mendengarkan runtutan tuduhan tersebut, Trump sesekali mengangkat bahunya hingga ke telinga dan wajahnya terlihat kesal.

Trump yang mengenakan jas biru tua dan dasi merah itu membantah semua tuduhan. Termasuk memberikan uang suap senilai US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) untuk aktris dewasa Stormy Daniels semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016. 

Uang suap tersebut disebut sebagai imbalan tutup mulut bagi Daniels atas dugaan perselingkuhannya dengan Trump. Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen yang mengakui dirinya telah mengatur pembayaran terhadap Daniels.

Cohen sendiri telah menjalani hukuman di penjara federal setelah mengaku bersalah pada tahun 2018 atas penghindaran pajak dan pelanggaran dana kampanye sehubungan dengan pembayaran suap terhadap Daniels.

Selama hampir satu jam persidangan, Trump dilaporkan duduk dengan tubuh menghadap ke depan. Dia sering menoleh untuk menatap pengacaranya dan jaksa penuntut saat mereka berbicara.

Dalam persidangan menurut laporan CBS New, Jaksa meminta Hakim Juan Merchan untuk memperingatkan Trump supaya tidak membuat  kegaduhan melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

Jaksa Christopher Conroy pun mencontohkan sebuah unggahan Trump di akun Truth Social-nya, di mana dia memegang tongkat baseball di dekat kepala Bragg.

Merchan lalu meminta pengacara Trump mengingatkan kliennya untuk tidak membuat pernyataan yang bisa menyebabkan kekerasan atau kerusuhan sipil.

“Tolong jangan terlibat dalam kata-kata atau perilaku yang membahayakan supremasi hukum,” ungkap Merchan, seraya menambahkan bahwa peringatan serupa juga berlaku kepada para saksi.

Hakim Juan Merchan mengatakan kemungkinan persidangan bisa dimulai paling cepat 4 Januari mendatang atau sebulan sebelum pemilihan pendahuluan presiden dimulai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Gojek Tingkatkan Literasi Keuangan Mitra, Tekankan Bahaya Judi Online

Jakarta - Platform transportasi online, Gojek sebagai bagian dari grup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk… Read More

3 hours ago

Indonesia Ingin Gabung BRICS, CSIS: Kita Sudah Anggota G20

Jakarta - Indonesia dikabarkan membuka peluang untuk bergabung dengan BRICS, kelompok negara yang terdiri dari… Read More

4 hours ago

GREAT Prestige Optima Protector Meluncur, Bantu Realisasikan Tujuan Finansial Nasabah Lebih Cepat

Jakarta - Great Eastern Life Indonesia bersama dengan mitra strategisnya PT Bank OCBC NISP Tbk… Read More

5 hours ago

Andien hingga Maliq & D’Essentials Siap Hentak Panggung Golo Mori Jazz 2024

Jakarta – Perhelatan musik jazz berskala internasional, International Golo Mori Jazz 2024 bakal digelar pada… Read More

5 hours ago

Modal Asing Keluar dari RI Rp6,63 Triliun dalam Sepekan, Simak Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya aliran modal asing keluar (capital outflow) senilai Rp6,63… Read More

5 hours ago

Bank Sulselbar Kantongi Laba Bersih Rp455,70 Miliar di Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar mencatatkan… Read More

6 hours ago