Internasional

Didakwa Melakukan 34 Kejahatan, Trump Kekeuh Tak Bersalah!

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Donald Trump menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Manhattan, New York, Selasa (4/4/2023) waktu tersempat. Dalam persidangan tersebut, politisi partai Republik itu didakwa melakukan 34 tindak kejahatan.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (5/4/2023), Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ditunjukan kepadanya.

“Saya tidak bersalah,” kata Trump saat merespon 34 tuduhan kejahatan terhadapnya di ruang sidang. Selama mendengarkan runtutan tuduhan tersebut, Trump sesekali mengangkat bahunya hingga ke telinga dan wajahnya terlihat kesal.

Trump yang mengenakan jas biru tua dan dasi merah itu membantah semua tuduhan. Termasuk memberikan uang suap senilai US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) untuk aktris dewasa Stormy Daniels semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016. 

Uang suap tersebut disebut sebagai imbalan tutup mulut bagi Daniels atas dugaan perselingkuhannya dengan Trump. Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen yang mengakui dirinya telah mengatur pembayaran terhadap Daniels.

Cohen sendiri telah menjalani hukuman di penjara federal setelah mengaku bersalah pada tahun 2018 atas penghindaran pajak dan pelanggaran dana kampanye sehubungan dengan pembayaran suap terhadap Daniels.

Selama hampir satu jam persidangan, Trump dilaporkan duduk dengan tubuh menghadap ke depan. Dia sering menoleh untuk menatap pengacaranya dan jaksa penuntut saat mereka berbicara.

Dalam persidangan menurut laporan CBS New, Jaksa meminta Hakim Juan Merchan untuk memperingatkan Trump supaya tidak membuat  kegaduhan melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

Jaksa Christopher Conroy pun mencontohkan sebuah unggahan Trump di akun Truth Social-nya, di mana dia memegang tongkat baseball di dekat kepala Bragg.

Merchan lalu meminta pengacara Trump mengingatkan kliennya untuk tidak membuat pernyataan yang bisa menyebabkan kekerasan atau kerusuhan sipil.

“Tolong jangan terlibat dalam kata-kata atau perilaku yang membahayakan supremasi hukum,” ungkap Merchan, seraya menambahkan bahwa peringatan serupa juga berlaku kepada para saksi.

Hakim Juan Merchan mengatakan kemungkinan persidangan bisa dimulai paling cepat 4 Januari mendatang atau sebulan sebelum pemilihan pendahuluan presiden dimulai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

8 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

9 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

10 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

12 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

12 hours ago