Internasional

Didakwa Melakukan 34 Kejahatan, Trump Kekeuh Tak Bersalah!

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Donald Trump menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Manhattan, New York, Selasa (4/4/2023) waktu tersempat. Dalam persidangan tersebut, politisi partai Republik itu didakwa melakukan 34 tindak kejahatan.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (5/4/2023), Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ditunjukan kepadanya.

“Saya tidak bersalah,” kata Trump saat merespon 34 tuduhan kejahatan terhadapnya di ruang sidang. Selama mendengarkan runtutan tuduhan tersebut, Trump sesekali mengangkat bahunya hingga ke telinga dan wajahnya terlihat kesal.

Trump yang mengenakan jas biru tua dan dasi merah itu membantah semua tuduhan. Termasuk memberikan uang suap senilai US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) untuk aktris dewasa Stormy Daniels semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016. 

Uang suap tersebut disebut sebagai imbalan tutup mulut bagi Daniels atas dugaan perselingkuhannya dengan Trump. Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen yang mengakui dirinya telah mengatur pembayaran terhadap Daniels.

Cohen sendiri telah menjalani hukuman di penjara federal setelah mengaku bersalah pada tahun 2018 atas penghindaran pajak dan pelanggaran dana kampanye sehubungan dengan pembayaran suap terhadap Daniels.

Selama hampir satu jam persidangan, Trump dilaporkan duduk dengan tubuh menghadap ke depan. Dia sering menoleh untuk menatap pengacaranya dan jaksa penuntut saat mereka berbicara.

Dalam persidangan menurut laporan CBS New, Jaksa meminta Hakim Juan Merchan untuk memperingatkan Trump supaya tidak membuat  kegaduhan melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

Jaksa Christopher Conroy pun mencontohkan sebuah unggahan Trump di akun Truth Social-nya, di mana dia memegang tongkat baseball di dekat kepala Bragg.

Merchan lalu meminta pengacara Trump mengingatkan kliennya untuk tidak membuat pernyataan yang bisa menyebabkan kekerasan atau kerusuhan sipil.

“Tolong jangan terlibat dalam kata-kata atau perilaku yang membahayakan supremasi hukum,” ungkap Merchan, seraya menambahkan bahwa peringatan serupa juga berlaku kepada para saksi.

Hakim Juan Merchan mengatakan kemungkinan persidangan bisa dimulai paling cepat 4 Januari mendatang atau sebulan sebelum pemilihan pendahuluan presiden dimulai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

20 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

40 mins ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

42 mins ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

52 mins ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

1 hour ago

Presiden Prabowo Bawa Oleh-oleh Investasi USD8,5 Miliar dari Inggris

Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More

1 hour ago