Internasional

Didakwa Melakukan 34 Kejahatan, Trump Kekeuh Tak Bersalah!

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Donald Trump menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Manhattan, New York, Selasa (4/4/2023) waktu tersempat. Dalam persidangan tersebut, politisi partai Republik itu didakwa melakukan 34 tindak kejahatan.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (5/4/2023), Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ditunjukan kepadanya.

“Saya tidak bersalah,” kata Trump saat merespon 34 tuduhan kejahatan terhadapnya di ruang sidang. Selama mendengarkan runtutan tuduhan tersebut, Trump sesekali mengangkat bahunya hingga ke telinga dan wajahnya terlihat kesal.

Trump yang mengenakan jas biru tua dan dasi merah itu membantah semua tuduhan. Termasuk memberikan uang suap senilai US$130.000 (sekitar Rp1,9 miliar) untuk aktris dewasa Stormy Daniels semasa kampanye pemilihan presiden AS tahun 2016. 

Uang suap tersebut disebut sebagai imbalan tutup mulut bagi Daniels atas dugaan perselingkuhannya dengan Trump. Hal ini dibenarkan oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen yang mengakui dirinya telah mengatur pembayaran terhadap Daniels.

Cohen sendiri telah menjalani hukuman di penjara federal setelah mengaku bersalah pada tahun 2018 atas penghindaran pajak dan pelanggaran dana kampanye sehubungan dengan pembayaran suap terhadap Daniels.

Selama hampir satu jam persidangan, Trump dilaporkan duduk dengan tubuh menghadap ke depan. Dia sering menoleh untuk menatap pengacaranya dan jaksa penuntut saat mereka berbicara.

Dalam persidangan menurut laporan CBS New, Jaksa meminta Hakim Juan Merchan untuk memperingatkan Trump supaya tidak membuat  kegaduhan melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

Jaksa Christopher Conroy pun mencontohkan sebuah unggahan Trump di akun Truth Social-nya, di mana dia memegang tongkat baseball di dekat kepala Bragg.

Merchan lalu meminta pengacara Trump mengingatkan kliennya untuk tidak membuat pernyataan yang bisa menyebabkan kekerasan atau kerusuhan sipil.

“Tolong jangan terlibat dalam kata-kata atau perilaku yang membahayakan supremasi hukum,” ungkap Merchan, seraya menambahkan bahwa peringatan serupa juga berlaku kepada para saksi.

Hakim Juan Merchan mengatakan kemungkinan persidangan bisa dimulai paling cepat 4 Januari mendatang atau sebulan sebelum pemilihan pendahuluan presiden dimulai. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

24 mins ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

40 mins ago

Nobu Bank Siap Sukseskan QRIS Tap Berbasis NFC di Moda Transportasi Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) beserta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Cek 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

12 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

14 hours ago