Ketua KPU RI Hasyim Asy'aria
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Bila Resmi Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Akibat dicopot dari jabatannya, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta sebagai Ketua KPU RI. Lantas, berapa gaji seorang Ketua KPU RI?
Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya
Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Infobanknews, berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:
KPU Pusat
KPU Provinsi
KPU Kabupaten/Kota
Menariknya, selain mendapatkan gaji, nantinya baik ketua dan anggota KPU memperoleh berbagai macam fasilitas. Misalnya saja, perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More