Nasional

Dicopot karena Tindakan Asusila, Berapa Gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU?

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.

Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Bila Resmi Dilantik Jadi Presiden dan Wapres

“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Akibat dicopot dari jabatannya, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta sebagai Ketua KPU RI. Lantas, berapa gaji seorang Ketua KPU RI?

Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden  (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Infobanknews, berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:

KPU Pusat

  • Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.
  • Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00

KPU Provinsi

  • Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.
  • Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00

KPU Kabupaten/Kota

  • Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000,00.
  • Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

Menariknya, selain mendapatkan gaji, nantinya baik ketua dan anggota KPU memperoleh berbagai macam fasilitas. Misalnya saja, perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

7 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

7 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

7 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

8 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

9 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

9 hours ago