Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk sembilan nama yang akan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Periode 2023-2028.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf f dan g dalam Pasal 8 Angka 7 jo. Pasal 335 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimandatkan penetapan dua ADK OJK baru paling lambat 7 bulan setelah pengesahan UU PPSK, yaitu terhitung sejak 12 Januari 2023.
Adapun dua ADK OJK dimaksud yakni, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dan KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Menurut sumber Infobanknews, susunan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Beberapa dari mereka merupakan pejabat pemerintahan terutama di Kementerian Keuangan, pejabat bank sentral, akademisi hingga petinggi di lembaga jasa keuangan.
Berikut susunan Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028:
Adapun nama-nama tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan persetujuan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More
Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More