Categories: Keuangan

Dicari Dewan Komisioner OJK, Ini Cara Daftarnya

Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022 dan ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” kata Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat, 31 Desember 2021.

Kemudian, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Ada 7 posisi anggota Dewan Komisioner yang dibuka. Posisi tersebut, yaitu, Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Kepala Eksekutif Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, serta Anggota Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, seleksi anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu: (I) Administrasi, (II) Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, (III) Penilaian asesmen dan tes kesehatan (IV) Afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 (dua puluh) satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden Joko Widodo akan mengajukan 14 (empat belas) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper).

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

18 mins ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

24 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menguat 1 Persen Lebih di Posisi 7.102

Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More

26 mins ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

34 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

39 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

46 mins ago