Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022 dan ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
“Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” kata Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat, 31 Desember 2021.
Kemudian, sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
Ada 7 posisi anggota Dewan Komisioner yang dibuka. Posisi tersebut, yaitu, Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Kepala Eksekutif Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, serta Anggota Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, seleksi anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu: (I) Administrasi, (II) Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat, (III) Penilaian asesmen dan tes kesehatan (IV) Afirmasi/wawancara.
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 (dua puluh) satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden Joko Widodo akan mengajukan 14 (empat belas) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper).
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More