Jakarta – Setelah lima hari berturut-turut menguat di perdagangan sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini (21/11) mengawali perdagangan di zona merah. Namun, laju rupiah diprediksi masih berpeluang untuk kembali menguat di akhir perdagangan.
Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah 47 poin atau 0,32 persen di level Rp14.635 per dolar AS. Kemudian pelemahan rupiah mulai berkurang pada pukul 09.28 WIB yang melemah 20 poin atau 0,14 persen ke level Rp14.608 per dolar AS. Kondisi ini menunjukkan rupiah masih berpeluang menguat.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, pergerakan rupiah yang masih berpeluang melanjutkan penguatan diakhir perdagangan hari ini seiring dengan masih adanya sejumlah sentimen positif dari dalam negeri antara lain kenaikan suku bunga acuan BI dan rilis paket kebijakan ekonomi.
“Laju rupiah yang melanjutkan tren kenaikannya kembali membuka peluang untuk dapat kembali melanjutkan kenaikan. Di perkirakan rupiah akan bergerak di kisaran Rp14580-Rp14.595 per dolar AS,” ujar Reza dalam risetnya di Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Dirinya mengatakan, dengan adanya kenaikan suku bunga acuan BI menjadi 6 persen dan rilis paket kebijakan ekonomi pemerintah, diharapkan bakal memberikan sentimen dari dalam negeri masih bertahan positif untuk mendukung keberlanjutan kenaikan rupiah hingga akhir pekan ini.
“Meski demikian, juga perlu diperhatikan rendahnya posisi dolar AS juga dapat dimanfaatkan spekulan untuk masuk. Tetap mencermati dan mewaspadai berbagai sentimen yang dapat membuat Rupiah kembali melemah,” ucap Reza. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More