Keuangan

Dianggap Rentenir Digital, Ini Jawaban AFTECH

Jakarta– Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memahami lebih dalam berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda.

Hal ini terutama ditujukan AFTECH untuk menanggapi pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang menganggap fintech dengan layanan platform pinjaman langsung (peer to peer lending) seperti rentenir digital. Dirinya menilai fintech tersebut memiliki risiko tinggi yakni dengan bunga pinjaman dipatok cukup tinggi rata-rata sekitar 19 persen.

Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO lnvestree, Adrian Gunadi menjelaskan, model bisnis yang dijalankan fintech berbeda-beda mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dangan nominal di bawah Rp3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp. 2 millar dengan termin pembayaran 1-12 bulan.

“Hal lni ditawarkan senantiasa dangan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Tentu karakteristik produk dan pandekatan mitigaai risikonya sangat barbeda untuk masing-masing layanan. Sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksasabilitas dan proses,” ungkap Adrian di Centennial Tower Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.

Baca juga: AFTECH: Fintech Mengurangi Tingginya Gap Pembiayaan UMKM

Maraknya kelahiran berbagai jenis layanan P2P lending saat ini menunjukkan besarnya kebutuhan publik akan akses terhadap pinjaman dana baik dalam kapasitas individu maupun sebagai UMKM yang direspon dunia usaha malalui besamya variasi model pinjaman yang berbada-beda.

“Kegiatan pinjam meminjam dalam tekfin tidak dapat disamaratakan dengan kegiatan rentenir. P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis tekfin sebagai rentenir,” tegas Adrian.

Sebagai informasi, Wimboh Santoso baru-baru ini telah melontarkan pertanyaan yang kontroversial dengan menyebut fintech P2P tidak lain seperti rentenir yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi namun tinggi resiko.

“Suku bunga rata-rata 19%, kalau suku bunganya mahal, apakah itu tidak seperti rentenir? Yang punya risiko itu ya peer to peer lending, itu kayak rentenir, digital rentenir. Kita perlu atur supaya adil dan tidak mencekik,” ungkap Wimboh. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

11 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago