News Update

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bank Nobu Umumkan Buyback Saham Rp50 Miliar

Poin Penting

  • PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu menyiapkan dana maksimal Rp50 miliar untuk buyback saham guna menjaga stabilitas harga saham di Bursa Efek Indonesia.
  • Jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan porsi free float tetap minimal 7,5 persen
  • Buyback berlangsung 9 Maret–8 Juni 2026 melalui pasar reguler BEI dengan perantara PT Ciptadana Sekuritas Asia.

Jakarta – PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp50 miliar. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan di tengah volatilitas pasar modal.

Rencana buyback saham NOBU tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Maret 2026.

Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Dalam keterbukaan tersebut dijelaskan, nilai pembelian kembali saham yang disiapkan perseroan mencapai Rp50 miliar.

Baca juga: RUPSLB Bank Nobu Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbarunya

Sementara jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor perseroan. Setelah pelaksanaan buyback, porsi saham beredar di publik (free float) juga dipastikan tidak akan kurang dari 7,5 persen dari modal disetor.

Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional bank.

Langkah buyback ini dilakukan seiring kondisi pasar yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan. Dengan adanya kebijakan tersebut, perseroan berharap dapat turut menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi disampaikan, yakni mulai 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026.

Namun, periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila perseroan memutuskan demikian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Adapun proses pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler di BEI dengan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai perantara perdagangan efek.

Sementara harga pelaksanaan buyback akan mengikuti harga yang dianggap wajar oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Setelah periode buyback berakhir, saham hasil pembelian kembali tersebut selanjutnya dapat dialihkan kembali dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku di pasar modal. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Integritas Kemenkeu Banyak Dipertanyakan Publik, Purbaya: Saya Kesulitan Jaga ‘Image’

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More

8 mins ago

Formalitas Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK, Panggung Senayan yang Lucu

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More

33 mins ago

AXA Financial Indonesia (AFI) Kenalkan Produk Asuransi Tambahan untuk Layanan Rawat Jalan

Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More

58 mins ago

Harga Emas Masih Bisa Melambung, Tapi Waspadai Risiko Ini

Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More

1 hour ago

Survei BI: Penjualan Eceran Februari 2026 Diperkirakan Meningkat

Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More

1 hour ago

OJK Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026… Read More

2 hours ago