Ilustrasi: Gedung Bank Nobu. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp50 miliar. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan di tengah volatilitas pasar modal.
Rencana buyback saham NOBU tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Maret 2026.
Kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan.
Dalam keterbukaan tersebut dijelaskan, nilai pembelian kembali saham yang disiapkan perseroan mencapai Rp50 miliar.
Baca juga: RUPSLB Bank Nobu Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbarunya
Sementara jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor perseroan. Setelah pelaksanaan buyback, porsi saham beredar di publik (free float) juga dipastikan tidak akan kurang dari 7,5 persen dari modal disetor.
Perseroan menyatakan pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional bank.
Langkah buyback ini dilakukan seiring kondisi pasar yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan. Dengan adanya kebijakan tersebut, perseroan berharap dapat turut menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi disampaikan, yakni mulai 9 Maret 2026 hingga 8 Juni 2026.
Namun, periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila perseroan memutuskan demikian sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
Adapun proses pembelian kembali saham akan dilakukan melalui pasar reguler di BEI dengan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai perantara perdagangan efek.
Sementara harga pelaksanaan buyback akan mengikuti harga yang dianggap wajar oleh perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Setelah periode buyback berakhir, saham hasil pembelian kembali tersebut selanjutnya dapat dialihkan kembali dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku di pasar modal. (*)
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan… Read More
Poin Penting AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Gen Health, produk asuransi tambahan (rider) yang fokus… Read More
Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More
Poin Penting Penjualan eceran Februari 2026 diprakirakan menguat, dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 6,9… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026… Read More