Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendorong industri Fintech P2P Landing Syariah untuk secara cepat mengambil peran dalam perekonomian ditengah pesatnya pertumbuhan industri.
Deputi Komisioner IKNB 2 OJK Mochamad Ihsanuddin bahkan mengungkapkan, ditengah pandemi covid-19 industri fintech syariah masih mampu menyalurkan pembiayaan hingga Rp1,3 triliun pada akhir Oktober 2020 dengan pertumbuhan 198% dibandingkan dengan tahun lalu.
“Artinya (pembiayaan fintech syariah) memiliki growth 198%di banding tahun kalu dalam kondisi covid saat ini. Mungkin ini tahun lalu mulainya masih kecil,” kata Ihsanuddin melalui diskusi virtual KNEKS dan AFPI dengan tema ‘Percepatan & Penguatan Peran Fintek Syariah dalam Pengembangan Rantai Nilai Halal di Indonesia’ di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.
Ihsanuddin menambahkan, capaian pertumbuhan tersebut masih sangat positif ditengah perlambatan industri keuangan non bank (IKNB) lainnya. OJK pun mencatat, hingga akhir Oktober 2020 pertumbuhan perusahan pembiayaan masih minus 6,26% kemudian industri asuransi juga masih minus 2,17%.
“Dari data tersebut ini adalah peluang bagi fintech syariah untuk lebih mempercepat lagi peranannya sehingga pangsanya tidak usah menunggu seperti bank syariah sebelumnya karena fintech lebih mudah menjangkau masyarakat,” tukas Ihsanuddin. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More