Rendezvous Indonesia 2024 di Bali. (Foto: Ayu Utami)
Bali – Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan tantangan-tantangan di sektor perasuransian ke depan berdasarkan tiga perspektif, di antaranya perspektif konsumen, perspektif industri, dan perspektif regulasi.
Ia menjabarkan, di perspektif konsumen meliputi literasi dan inklusi asuransi, tingkat kepercayaan atau bagaimana level of confidence masyarakat terhadap asuransi, serta keberagaman produk asuransi yang belum dipahami. Kemudian, di perspektif industri yaitu peningkatan permodalan, pemenuhan tenaga ahli, serta digitalisasi untuk meningkatkan akses kepada produk asuransi.
“Perspektif industri ini meliputi tantangan untuk peningkatan modal minimum, kemudian bagaimana penerapan daripada ekspor yang dibutuhkan dalam industri perasuransian, khususnya equity dan juga dari investment skills terkait dengan digitalisasi bisnis dan perkembangan pendalaman pasar di sektor asuransi,” paparnya, dalam kegiatan Rendezvous Indonesia 2024, di Bali, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga: Pemerintah Dorong Pembiayaan Alternatif dan Kreatif untuk Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Dia menambahkan di perspektif regulator, yaitu penetrasi dan densitas yang masih rendah, penerapan UU P2SK dan standar-standar internasional seperti IFRS 17.
“Di sisi regulatory kami juga memiliki tantangan bagaimana mengedukasi tentang international standard IFRS 17, PSAK 117 dan teknologi yang praktik sekaligus regulasi dari mulai perizinan, pengaturan dan pengawasan yang semakin baik,” tambahnya.
Dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut, Ogi menekankan bahwa perusahaan juga perlu melakukan peningkatan modal agar lebih kuat menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perkembangan zaman.
Baca juga: Begini Respons BEI Soal Prajogo Pangestu Borong Saham BREN
Terkait hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK nomor 23 tahun 2023 tentang perizinan usaha perasuransian. Dalam POJK tersebut diatur pemenuhan permodalan untuk perusahaan baru maupun perusahaan existing.
“Kami telah sampaikan terkait dengan kebijakan dari OJK untuk menaikkan modal minimum, ekuitas minimum dari sebuah perusahaan. Dan rasanya ini sudah menjadi sebuah kebijakan yang harus dilakukan untuk bisa memperkuat kapasitas daripada industri perasuransian Indonesia. Kami berharap bahwa seluruh pelaku usaha sektor jasa keuangan bisa menyiapkan diri dan kami memberikan waktu yang cukup untuk peningkatan modal di perusahaan perasuransi,” tutur Ogi.
Di sisi lain, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penguatan terhadap industri asuransi, pemerintah mengamanatkan melalui UU P2SK untuk membentuk Program Penjamin Polis. Program ini akan dilakukan OJK bersama-sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami juga menyongsong untuk program penjamin polis bersama LPS yang akan meningkatkan kesadaran masyarakat pada industri perasuransian dan juga mengaktivasi potensial risk, serta financial system stability,” tutupnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More