Ekonomi Digital

Di COP-27 Mesir, Indonesia Menyampaikan Perannya Mengatasi Climate Change

Jakarta – Indonesia memiliki posisi penting dalam Conference of Parties (COP) ke-27 di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang digelar di Sharm El-Sheik, Mesir, 6-18 November 2022. COP-27 yang tahun ini mengambil tema COP of Implementation telah dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada acara pembukaan 6 November lalu.

Pada COP-27 tersebut, Indonesia juga mendapatkan kesempatan untuk memberi keynote speech yang disampaikan oleh Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, pada hari ini, 15 November 2022.

Fathan menyampaikan, Indonesia memiliki peran penting sekaligus solusi konkrit untuk ikut mengatasi perubahan iklim global yang mengancam kehidupan umat manusia. Satu, Indonesia merupakan salah satu negara penting pemilik hutan basah tropis terbesar di dunia sehingga masih memberi sumbangsih bagi stabilisasi iklim dunia. Dua, Indonesia memiliki kebijakan transfer fiskal paling transformatif di dunia bersama India, dimana transfer dana alokasi umum (DAU) mempertimbangkan kepada upaya perlindungan hutan di daerah. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada 37 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Inovasi berbentuk kebijakan transfer fiskal mempertimbangkan tutupan hutan ini adalah contoh dan langkah kongkret Indonesia untuk lead by example dalam menjadi bagian dari solusi global,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dikutip 15 November 2022.

Fathan menambahkan, kebijakan tersebut tertuang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang terbit pada 2022, dengan sejumlah pokok yang diatur salah satu di antaranya adalah tentang dana perimbangan atau transfer fiskal ke daerah.

“Telah diatur tentang penghitungan kebutuhan fiskal daerah penerima transfer DAU. Dalam penghitungan tersebut, salah satu indikator yang digunakan untuk menghitung kebutuhan fiskal daerah adalah karakteristik wilayah. Adapun tata cara penghitungan dan indikator lebih lanjut akan diatur melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini sedang digodok,” jelas Fathan. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago