Ekonomi Digital

Di COP-27 Mesir, Indonesia Menyampaikan Perannya Mengatasi Climate Change

Jakarta – Indonesia memiliki posisi penting dalam Conference of Parties (COP) ke-27 di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang digelar di Sharm El-Sheik, Mesir, 6-18 November 2022. COP-27 yang tahun ini mengambil tema COP of Implementation telah dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada acara pembukaan 6 November lalu.

Pada COP-27 tersebut, Indonesia juga mendapatkan kesempatan untuk memberi keynote speech yang disampaikan oleh Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, pada hari ini, 15 November 2022.

Fathan menyampaikan, Indonesia memiliki peran penting sekaligus solusi konkrit untuk ikut mengatasi perubahan iklim global yang mengancam kehidupan umat manusia. Satu, Indonesia merupakan salah satu negara penting pemilik hutan basah tropis terbesar di dunia sehingga masih memberi sumbangsih bagi stabilisasi iklim dunia. Dua, Indonesia memiliki kebijakan transfer fiskal paling transformatif di dunia bersama India, dimana transfer dana alokasi umum (DAU) mempertimbangkan kepada upaya perlindungan hutan di daerah. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada 37 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Inovasi berbentuk kebijakan transfer fiskal mempertimbangkan tutupan hutan ini adalah contoh dan langkah kongkret Indonesia untuk lead by example dalam menjadi bagian dari solusi global,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dikutip 15 November 2022.

Fathan menambahkan, kebijakan tersebut tertuang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang terbit pada 2022, dengan sejumlah pokok yang diatur salah satu di antaranya adalah tentang dana perimbangan atau transfer fiskal ke daerah.

“Telah diatur tentang penghitungan kebutuhan fiskal daerah penerima transfer DAU. Dalam penghitungan tersebut, salah satu indikator yang digunakan untuk menghitung kebutuhan fiskal daerah adalah karakteristik wilayah. Adapun tata cara penghitungan dan indikator lebih lanjut akan diatur melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini sedang digodok,” jelas Fathan. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

6 mins ago

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

16 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

19 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

19 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

19 hours ago