Ekonomi Digital

Di COP-27 Mesir, Indonesia Menyampaikan Perannya Mengatasi Climate Change

Jakarta – Indonesia memiliki posisi penting dalam Conference of Parties (COP) ke-27 di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang digelar di Sharm El-Sheik, Mesir, 6-18 November 2022. COP-27 yang tahun ini mengambil tema COP of Implementation telah dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada acara pembukaan 6 November lalu.

Pada COP-27 tersebut, Indonesia juga mendapatkan kesempatan untuk memberi keynote speech yang disampaikan oleh Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, pada hari ini, 15 November 2022.

Fathan menyampaikan, Indonesia memiliki peran penting sekaligus solusi konkrit untuk ikut mengatasi perubahan iklim global yang mengancam kehidupan umat manusia. Satu, Indonesia merupakan salah satu negara penting pemilik hutan basah tropis terbesar di dunia sehingga masih memberi sumbangsih bagi stabilisasi iklim dunia. Dua, Indonesia memiliki kebijakan transfer fiskal paling transformatif di dunia bersama India, dimana transfer dana alokasi umum (DAU) mempertimbangkan kepada upaya perlindungan hutan di daerah. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada 37 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Inovasi berbentuk kebijakan transfer fiskal mempertimbangkan tutupan hutan ini adalah contoh dan langkah kongkret Indonesia untuk lead by example dalam menjadi bagian dari solusi global,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dikutip 15 November 2022.

Fathan menambahkan, kebijakan tersebut tertuang melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang terbit pada 2022, dengan sejumlah pokok yang diatur salah satu di antaranya adalah tentang dana perimbangan atau transfer fiskal ke daerah.

“Telah diatur tentang penghitungan kebutuhan fiskal daerah penerima transfer DAU. Dalam penghitungan tersebut, salah satu indikator yang digunakan untuk menghitung kebutuhan fiskal daerah adalah karakteristik wilayah. Adapun tata cara penghitungan dan indikator lebih lanjut akan diatur melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini sedang digodok,” jelas Fathan. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

38 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

1 hour ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago