Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, Delia Melissa (kanan) di Jakarta, Selasa (9/12). (Foto: Steven Widjaja)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah berencana untuk mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) hanya berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini tertuang dalam poin-poin revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026 ini bagi sebagian pihak dikhawatirkan bakal menimbulkan pandangan negatif dari investor, bahwa pemerintah mulai menerapkan pembatasan devisa secara ketat dan dapat mengganggu pendapatan jasa keuangan non Himbara yang juga bergantung pada DHE valas.
Terkait kebijakan ini, Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, Delia Melissa mengungkapkan jika pihaknya tetap mendukung apa pun keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mengetahui mekanisme penerapan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Ini Bocoran Kebijakan Baru DHE yang Akan Dimonopoli Bank Himbara
“Karena memang baru recent banget, kita juga lagi banyak bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan DHE SDA ini sih,” ucap Delia saat ditemui di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Meskipun begitu, ia tak menampik akan ada pengurangan income atas adanya kebijakan penempatan DHE SDA hanya di Himbara itu.
“Potensi mungkin ada, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya. Karena ‘kan tak hanya HSBC, ini juga (berdampak ke) international dan swasta nasional banks. Mengingat, ini akan dilimit ke BUMN saja,” cetusnya.
Baca juga: Terlalu! Bank Non Himbara Dilarang Kelola DHE, Langkah Mundur Tata Kelola Ekonomi Indonesia
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen ke maksimal 50 persen. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Ini disebabkan kebijakan DHE SDA yang selama ini dipandang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.
Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE rata-rata bulan Maret hingga September 2025 didominasi konversi ke rupiah hingga 66 persen, serta dana yang tetap berada di valas hanya 21,9 persen dan semakin kecil. (*) Steven Widjaja
Poin Penting LPS menyiapkan pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut… Read More
Poin Penting CGS International memperkirakan IHSG bergerak variatif cenderung menguat dengan support 7.870-7.950 dan resistance… Read More
Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More
Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More
Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More