Perbankan

DHE Wajib di Himbara Mulai 2026, Begini Tanggapan HSBC

Poin Penting

  • Pemerintah merevisi PP 8/2025 yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) hanya ditempatkan di bank-bank Himbara
  • Kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif investor dan mengurangi pendapatan bank non-Himbara, termasuk bank internasional seperti HSBC
  • Revisi juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen, serta memperluas penggunaan valas.

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) hanya berada di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini tertuang dalam poin-poin revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026 ini bagi sebagian pihak dikhawatirkan bakal menimbulkan pandangan negatif dari investor, bahwa pemerintah mulai menerapkan pembatasan devisa secara ketat dan dapat mengganggu pendapatan jasa keuangan non Himbara yang juga bergantung pada DHE valas.

Terkait kebijakan ini, Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, Delia Melissa mengungkapkan jika pihaknya tetap mendukung apa pun keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mengetahui mekanisme penerapan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Ini Bocoran Kebijakan Baru DHE yang Akan Dimonopoli Bank Himbara

“Karena memang baru recent banget, kita juga lagi banyak bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan DHE SDA ini sih,” ucap Delia saat ditemui di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Meskipun begitu, ia tak menampik akan ada pengurangan income atas adanya kebijakan penempatan DHE SDA hanya di Himbara itu.

“Potensi mungkin ada, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya. Karena ‘kan tak hanya HSBC, ini juga (berdampak ke) international dan swasta nasional banks. Mengingat, ini akan dilimit ke BUMN saja,” cetusnya.

Baca juga: Terlalu! Bank Non Himbara Dilarang Kelola DHE, Langkah Mundur Tata Kelola Ekonomi Indonesia

Sosialisasi DHE

Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen ke maksimal 50 persen. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Ini disebabkan kebijakan DHE SDA yang selama ini dipandang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.

Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE rata-rata bulan Maret hingga September 2025 didominasi konversi ke rupiah hingga 66 persen, serta dana yang tetap berada di valas hanya 21,9 persen dan semakin kecil. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

7 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

9 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

10 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

10 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

10 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

10 hours ago