Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah wajah industri asuransi kesehatan nasional. Melalui SEOJK No.7/2025, setiap perusahaan asuransi kesehatan diwajibkan memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.
Langkah ini digadang-gadang akan memperkuat tata kelola klaim, menekan potensi fraud, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar, yakni bagaimana nasib perusahaan asuransi dengan portofolio kesehatan yang kecil?
Keharusan membentuk MAB memang tidak sederhana. Keberadaan dewan penasihat medis menuntut kehadiran tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis, aktuaria, analis data, hingga investigator.
Bagi perusahaan besar, hal ini mungkin bukan persoalan. Tapi bagi perusahaan kecil, beban biaya dan sumber daya bisa menjadi tantangan serius.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Deswa Integra Group Hadirkan Dewan Penasihat Medis Independen
CEO Deswa Integra Group, Dedi Dwi Kristianto, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal tanpa memandang skala bisnis.
“Kalau aturan yang diterapkan oleh OJK ini tidak mengatur tentang besar-kecilnya scale of business perusahaan. Semua harus menyediakan MAB. Tetapi perusahaan-perusahaan kecil itu juga bisa melakukan strategi-strategi untuk itu,” ujar Dedi saat ditemui usai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut Dedi, solusi bagi perusahaan kecil bukan berarti membentuk dewan penasihat medis sendiri yang penuh biaya, melainkan mencari pola kolaboratif.
“Kalau volumenya kecil tentu pendekatannya juga berbeda dengan perusahaan besar. Yang penting kita lihat dulu kebutuhan perusahaan itu apa. Jadi bukan soal besar atau kecil, tapi bagaimana memenuhi fungsi yang diwajibkan regulator dengan cara yang efisien,” jelasnya.
Baca juga: Menilik Potensi Besar Asuransi Syariah di Indonesia
Salah satu opsi yang kini mulai dilirik adalah keberadaan MAB independen, seperti MAB by Deswa yang baru diluncurkan Deswa Integra Group. Lembaga ini dirancang agar dapat digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi maupun Third Party Administrator (TPA) sekaligus.
Dengan model tersebut, perusahaan tidak perlu membentuk dewan sendiri, tetapi tetap bisa memenuhi kewajiban regulasi dan mendapatkan second opinion medis yang objektif. (*) Alfi Salima Puteri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More