Keuangan

Dewan Penasihat Medis Kini Wajib, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi Kecil?

Poin Penting

  • Melalui SEOJK No.7/2025, seluruh perusahaan asuransi kesehatan harus memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.
  • Kewajiban membentuk MAB memerlukan tenaga profesional lintas disiplin, yang bisa menjadi beban biaya dan sumber daya besar bagi perusahaan dengan portofolio kecil.
  • Perusahaan kecil dapat memenuhi aturan secara efisien lewat model MAB independen seperti MAB by Deswa, yang dapat digunakan bersama oleh beberapa perusahaan atau TPA.

Jakarta – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah wajah industri asuransi kesehatan nasional. Melalui SEOJK No.7/2025, setiap perusahaan asuransi kesehatan diwajibkan memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.

Langkah ini digadang-gadang akan memperkuat tata kelola klaim, menekan potensi fraud, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar, yakni bagaimana nasib perusahaan asuransi dengan portofolio kesehatan yang kecil?

Keharusan membentuk MAB memang tidak sederhana. Keberadaan dewan penasihat medis menuntut kehadiran tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis, aktuaria, analis data, hingga investigator.

Bagi perusahaan besar, hal ini mungkin bukan persoalan. Tapi bagi perusahaan kecil, beban biaya dan sumber daya bisa menjadi tantangan serius.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Deswa Integra Group Hadirkan Dewan Penasihat Medis Independen

CEO Deswa Integra Group, Dedi Dwi Kristianto, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal tanpa memandang skala bisnis.

“Kalau aturan yang diterapkan oleh OJK ini tidak mengatur tentang besar-kecilnya scale of business perusahaan. Semua harus menyediakan MAB. Tetapi perusahaan-perusahaan kecil itu juga bisa melakukan strategi-strategi untuk itu,” ujar Dedi saat ditemui usai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Dedi, solusi bagi perusahaan kecil bukan berarti membentuk dewan penasihat medis sendiri yang penuh biaya, melainkan mencari pola kolaboratif.

“Kalau volumenya kecil tentu pendekatannya juga berbeda dengan perusahaan besar. Yang penting kita lihat dulu kebutuhan perusahaan itu apa. Jadi bukan soal besar atau kecil, tapi bagaimana memenuhi fungsi yang diwajibkan regulator dengan cara yang efisien,” jelasnya.

Baca juga: Menilik Potensi Besar Asuransi Syariah di Indonesia

Salah satu opsi yang kini mulai dilirik adalah keberadaan MAB independen, seperti MAB by Deswa yang baru diluncurkan Deswa Integra Group. Lembaga ini dirancang agar dapat digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi maupun Third Party Administrator (TPA) sekaligus.

Dengan model tersebut, perusahaan tidak perlu membentuk dewan sendiri, tetapi tetap bisa memenuhi kewajiban regulasi dan mendapatkan second opinion medis yang objektif. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

14 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

15 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago