Keuangan

Dewan Penasihat Medis Kini Wajib, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi Kecil?

Poin Penting

  • Melalui SEOJK No.7/2025, seluruh perusahaan asuransi kesehatan harus memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.
  • Kewajiban membentuk MAB memerlukan tenaga profesional lintas disiplin, yang bisa menjadi beban biaya dan sumber daya besar bagi perusahaan dengan portofolio kecil.
  • Perusahaan kecil dapat memenuhi aturan secara efisien lewat model MAB independen seperti MAB by Deswa, yang dapat digunakan bersama oleh beberapa perusahaan atau TPA.

Jakarta – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah wajah industri asuransi kesehatan nasional. Melalui SEOJK No.7/2025, setiap perusahaan asuransi kesehatan diwajibkan memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.

Langkah ini digadang-gadang akan memperkuat tata kelola klaim, menekan potensi fraud, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar, yakni bagaimana nasib perusahaan asuransi dengan portofolio kesehatan yang kecil?

Keharusan membentuk MAB memang tidak sederhana. Keberadaan dewan penasihat medis menuntut kehadiran tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis, aktuaria, analis data, hingga investigator.

Bagi perusahaan besar, hal ini mungkin bukan persoalan. Tapi bagi perusahaan kecil, beban biaya dan sumber daya bisa menjadi tantangan serius.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Deswa Integra Group Hadirkan Dewan Penasihat Medis Independen

CEO Deswa Integra Group, Dedi Dwi Kristianto, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal tanpa memandang skala bisnis.

“Kalau aturan yang diterapkan oleh OJK ini tidak mengatur tentang besar-kecilnya scale of business perusahaan. Semua harus menyediakan MAB. Tetapi perusahaan-perusahaan kecil itu juga bisa melakukan strategi-strategi untuk itu,” ujar Dedi saat ditemui usai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Dedi, solusi bagi perusahaan kecil bukan berarti membentuk dewan penasihat medis sendiri yang penuh biaya, melainkan mencari pola kolaboratif.

“Kalau volumenya kecil tentu pendekatannya juga berbeda dengan perusahaan besar. Yang penting kita lihat dulu kebutuhan perusahaan itu apa. Jadi bukan soal besar atau kecil, tapi bagaimana memenuhi fungsi yang diwajibkan regulator dengan cara yang efisien,” jelasnya.

Baca juga: Menilik Potensi Besar Asuransi Syariah di Indonesia

Salah satu opsi yang kini mulai dilirik adalah keberadaan MAB independen, seperti MAB by Deswa yang baru diluncurkan Deswa Integra Group. Lembaga ini dirancang agar dapat digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi maupun Third Party Administrator (TPA) sekaligus.

Dengan model tersebut, perusahaan tidak perlu membentuk dewan sendiri, tetapi tetap bisa memenuhi kewajiban regulasi dan mendapatkan second opinion medis yang objektif. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

28 mins ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

46 mins ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

1 hour ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

2 hours ago