Ilustrasi asuransi kesehatan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah wajah industri asuransi kesehatan nasional. Melalui SEOJK No.7/2025, setiap perusahaan asuransi kesehatan diwajibkan memiliki Medical Advisory Board (MAB) paling lambat 1 Januari 2026.
Langkah ini digadang-gadang akan memperkuat tata kelola klaim, menekan potensi fraud, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar, yakni bagaimana nasib perusahaan asuransi dengan portofolio kesehatan yang kecil?
Keharusan membentuk MAB memang tidak sederhana. Keberadaan dewan penasihat medis menuntut kehadiran tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis, aktuaria, analis data, hingga investigator.
Bagi perusahaan besar, hal ini mungkin bukan persoalan. Tapi bagi perusahaan kecil, beban biaya dan sumber daya bisa menjadi tantangan serius.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Deswa Integra Group Hadirkan Dewan Penasihat Medis Independen
CEO Deswa Integra Group, Dedi Dwi Kristianto, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku universal tanpa memandang skala bisnis.
“Kalau aturan yang diterapkan oleh OJK ini tidak mengatur tentang besar-kecilnya scale of business perusahaan. Semua harus menyediakan MAB. Tetapi perusahaan-perusahaan kecil itu juga bisa melakukan strategi-strategi untuk itu,” ujar Dedi saat ditemui usai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis (16/10).
Menurut Dedi, solusi bagi perusahaan kecil bukan berarti membentuk dewan penasihat medis sendiri yang penuh biaya, melainkan mencari pola kolaboratif.
“Kalau volumenya kecil tentu pendekatannya juga berbeda dengan perusahaan besar. Yang penting kita lihat dulu kebutuhan perusahaan itu apa. Jadi bukan soal besar atau kecil, tapi bagaimana memenuhi fungsi yang diwajibkan regulator dengan cara yang efisien,” jelasnya.
Baca juga: Menilik Potensi Besar Asuransi Syariah di Indonesia
Salah satu opsi yang kini mulai dilirik adalah keberadaan MAB independen, seperti MAB by Deswa yang baru diluncurkan Deswa Integra Group. Lembaga ini dirancang agar dapat digunakan oleh beberapa perusahaan asuransi maupun Third Party Administrator (TPA) sekaligus.
Dengan model tersebut, perusahaan tidak perlu membentuk dewan sendiri, tetapi tetap bisa memenuhi kewajiban regulasi dan mendapatkan second opinion medis yang objektif. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More