Lifestyle

Deutsce Bank Terimbas Aturan Basel IV

Singapore – Deutsche Bank AG, bank yang tengah menghadapi masalah hukum terkait pinjaman Eropa kontinental, akan menyisihkan modal sebagai konsekuensi dari aturan regulator global yang memperketat aturan untuk mengukur risiko.

“(Ini) Masalah besar bagi kami, dan ini sedikit istimewa bagi kita, di sisi risiko operasional,” kata Chief Executive Officer Deutsche Bank, John Cryan di sebuah konferensi di New York minggu ini.

Cryan mengatakan, penerapan aturan oleh Komite Basel dalam penghitungan risiko operasional dapat menyebabkan potensi penurunan modal yang signifikan.

Basel Committee, yang anggotanya termasuk Federal Reserve AS dan Bank Sentral Eropa, melarang bank menggunakan model mereka sendiri untuk menentukan berapa modal yang mereka butuhkan untuk menutupi risiko operasional, yang meliputi kerugian dari litigasi, fraud dan kejahatan cyber. Model tersebut dianggap “terlalu kompleks” dan telah menyebabkan tergerusnya modal beberapa bank. Akibatnya, Komite Basel mengusulkan bahwa bank diminta untuk menggunakan satu pendekatan pengukuran standar baru.

“Pada dasarnya itu berarti kita perlu lebih banyak sekali modal untuk mendukung bisnis.Dan kita tidak bisa memiliki itu karena kita pada dasarnya tidak memiliki akses ke modal. Jadi kami harus mengurangi bisnis ” ujar Cryan seperti dilansir dari Bloomberg.

Peraturan tersebut merupakan serangkaian rencana pembatasan dalam menanggapi krisis keuangan 2008 dan merupakan bagian dari upaya untuk menghentikan pinjaman dengan menggunakan penilaian dan perhitungan mereka sendiri untuk mematuhi persyaratan modal.

Hingga Maret 2016, aktiva tertimbang menurut risiko Deutsche Bank untuk risiko operasional meningkat 8,7% atau mencapai 97,7 miliar euro (setara dengan US$ 109 miliar).

ECB mengatakan, biaya hukum yang dikeluarkan oleh 26 bank besar di AS dan Eropa dalam dua tahun terakhir (sejak 2014) mencapai hampir US$ 275 miliar sejak krisis keuangan, dengan pinjaman mencapai US$ 140 miliar.

“Deutsche Bank, yang memiliki € 5,40 miliar disisihkan untuk permukiman dan denda pada akhir Maret. Ini merupakan sengketa hukum terbesar tahun ini” ujar Cryan.(*)

 

Apriyani

Recent Posts

Sukses Pimpin Bank SulutGo, Revino M. Pepah Dianugerahi Penghargaan Top 100 CEO 2024

Jakarta - Revino M. Pepah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo),… Read More

13 mins ago

Wujudkan Sinergi Lintas Industri, MG Jalin Kolaborasi dengan Bank Mayapada

Jakarta - Semangat 100 tahun inovasi MG Motor Indonesia (MG) kembali direalisasikan di industri otomotif… Read More

15 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berlanjut Merosot ke Level 7.211, Semua Sektor Merah

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 17… Read More

21 mins ago

Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat… Read More

34 mins ago

Menerka Efek Kebijakan Trump dan Prospek Suku Bunga AS hingga 2025

Jakarta - Director & Chief Investment Officer Fixed Income Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Ezra… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari… Read More

2 hours ago