Ancaman Bom, Buat Nilai tukar Rupiah Kembali Dekati Rp14.000/US$
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai tukar rupiah terdepresiasi terhadap tiga mata uang global yakni terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dolar Australia, dan terhadap Euro pada Desember 2017.
Kepala BPS Suhariyanto merincikan, rupiah terdepresiasi 0,37 persen terhadap dolar AS pada Desember 2017 dengan nilai tukar sebesar Rp13.540,79 per dolar AS. Menurut provinsi, level terendah kurs tengah terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai Rp13.667,50 per dolar AS pada minggu keempat Desember 2017.
Rupiah juga terdepresiasi 1,76 persen terhadap dolar Australia pada Desember 2017 dengan nilai tukar sebesar Rp10.429,91 per dolar Australia. Menurut provinsi, level terendah kurs tengah terjadi di Provinsi Sulawesi Utara yang mencapai Rp10.534,50 per dolar Australia pada minggu keempat Desember 2017.
“Selain itu, rupiah terdepresiasi 0,60 persen terhadap euro pada Desember 2017 dengan nilai tukar sebesar Rp16.046,80 per euro. Menurut provinsi, level terendah kurs tengah terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai Rp16.325,00 per euro pada minggu keempat Desember 2017,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Namun demikian, rupiah terapresiasi 0,91 persen terhadap yen Jepang pada Desember 2017 dengan nilai tukar sebesar Rp119,32 per yen Jepang. Menurut provinsi, level tertinggi kurs tengah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencapai Rp112,50 per yen Jepang pada minggu keempat Desember 2017. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More