Categories: Ekonomi dan Bisnis

Deregulasi Tingkatkan Kepercayaan Investor

Deregulasi dilakukan sesuai instruksi presiden. Ria Martati

Jakarta–Kemudahan pelaksanaan investasi melalui upaya deregulasi diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, menyatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja agar memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang menghambat.

“Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” tukasnya di Jakarta, Jumat, 25 September 2015.

Secara garis besar, lanjut Franky, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia karena dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan, tingat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia pun akan semakin meningkat. .

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani, menambahkan bahwa BKPM menerapkan dua metode yaitu: Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.

Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain Perizinan lahan/pertanahan, Perizinan Lingkungan, dan Perizinan Daerah.

Farah menjelaskan, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup Perizinan Listrik dari 49 izin menjadi 25 izin (923 hari menjadi 256 hari), Perizinan Pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin (751 hari menjadi 182 hari), Perizinan Perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (672 hari menjadi 152 hari), 4) Perizinan Kawasan Wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (661 hari menjadi 188 hari), Perizinan Pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 Ha (123 hari menjadi 90 hari), Perizinan Kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (111 hari menjadi 47 hari), Perizinan Perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (30 hari menjadi 5 hari), Proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan ease of doing business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

49 seconds ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

11 mins ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

41 mins ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

1 hour ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

1 hour ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

2 hours ago