Categories: Ekonomi dan Bisnis

Deregulasi Tingkatkan Kepercayaan Investor

Deregulasi dilakukan sesuai instruksi presiden. Ria Martati

Jakarta–Kemudahan pelaksanaan investasi melalui upaya deregulasi diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, menyatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Kerja agar memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang menghambat.

“Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” tukasnya di Jakarta, Jumat, 25 September 2015.

Secara garis besar, lanjut Franky, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia karena dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan, tingat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia pun akan semakin meningkat. .

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Farah Ratnadewi Indriani, menambahkan bahwa BKPM menerapkan dua metode yaitu: Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL) dan penyederhaan administrasi proses perizinan.

Pendekatannya adalah melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain Perizinan lahan/pertanahan, Perizinan Lingkungan, dan Perizinan Daerah.

Farah menjelaskan, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM antara lain mencakup Perizinan Listrik dari 49 izin menjadi 25 izin (923 hari menjadi 256 hari), Perizinan Pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin (751 hari menjadi 182 hari), Perizinan Perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (672 hari menjadi 152 hari), 4) Perizinan Kawasan Wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (661 hari menjadi 188 hari), Perizinan Pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 Ha (123 hari menjadi 90 hari), Perizinan Kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (111 hari menjadi 47 hari), Perizinan Perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (30 hari menjadi 5 hari), Proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan ease of doing business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

17 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago