Ilustrasi: Pergerakan saham bank. (Foto: istimewa)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 29.966 poin atau 0,64% ke level 4,683.122 pada perdagangan Senin, 26 Oktober 2015. Sedangkan Indeks LQ45 menguat 7.683 poin atau 0,95% ke level 812.421. Derasnya sentimen positif yang muncul di pasar, jadi pendorong indeks kembali menguat pagi ini.
Seperti diketahui, sebelumnya kabar penurunan suku bunga China telah mendorong penguatan bursa global pada perdagangan jumat kemarin. Sementara itu, pernyataan Bank Sentral Eropa (ECB) yang memberikan kemungkinan penambahan stimulus di Eropa juga menjadi angin segar bagi bursa saham global.
Tim Riset Samuel Sekuritas Indonesia menuturkan, di minggu ini investor menunggu hasil FOMC meeting di AS yang diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai rencana kenaikan suku bunga AS.
“USD index menguat sebagai antisipasi terhadap hal tersebut dan menekan harga emas serta minyak pada jumat kemarin. Sementara itu, dari pasar dalam negeri, IHSG pada jumat kemarin ditutup menguat 1,5% sejalan dengan penguatan bursa regional. Sejumlah peristiwa penting di minggu ini seperti FOMC meeting di AS, data ekonomi Jepang, dan laporan keuangan 9M15 emiten berpotensi mempengaruhi pergerakan IHSG. Pagi ini, bursa saham regional menguat dan IHSG juga berpotensi menguat hari ini,” kata tim riset Samuel Sekurtas Indonesia. (*) Dwitya Putra
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More