Ekonomi dan Bisnis

Depresiasi Rupiah Buat Pertumbuhan Investasi Triwulan II Melambat

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi belakangan ini, telah mempengaruhi perlambatan pertumbuhan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan kedua 2018 bila dibandingkan dengan triwulan pertama 2018.

BKPM mencatat, realisasi investasi PMDN dan PMA periode Triwulan II (April-Juni) 2018 sebesar Rp176,3 triliun, atau hanya tumbuh 3,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang sebesar Rp170,9 triliun. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan realisasi investasi di triwulan I 2018 yang mampu tumbuh 11,8 persen dibanding triwulan I 2017.

“Ada beberapa faktor yang cukup berpengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan realisasi investasi triwulan kedua ini dibandingkan dengan triwulan pertama 2018. Harus diakui bahwa gejolak kurs rupiah dan perang dagang AS dengan China telah berdampak pada perlambatan laju investasi,” ujar Kepala BKPM, Thomas Lembong di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.

Baca juga: BKPM: Investasi Penyelamat Ekonomi Indonesia

Selain adanya faktor pelemahan nilai tukar rupiah dan perang dagang AS dengan China, kata dia, perlambatan pertumbuhan investasi di triwulan II tahun ini juga sejalan dengan adanya kondisi yang penuh ketidakpastian, sehingga investasi kelihatannya cenderung melambat dan para investor bersifat wait and see. “Kita juga telah memasuki tahun politik yang berlanjut sampai tahun depan,” ucapnya.

BKPM juga mencatat realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah DKI Jakarta sebesar Rp 29,9 triliun (16,9 persen ), Jawa Barat Rp 22,2 triliun (12,6 persen), Jawa Timur Rp16, triliun, (9,1 persen), Banten sebesar Rp14,4 triliun (8,2 persen) dan Kalimantan Timur sebesar Rp13,8 triliun (7,8 persen).

Menurutnya, pemerintah akan memastikan bahwa berbagai kemudahan dan penyederhanaan prosedur bagi kegiatan investasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait, berjalan dengan baik yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Untuk itu Pemerintah terus membuka diri terhadap berbagai usaha-usaha perbaikan apabila para pelaku usaha masih menemui kendala dan hambatan di lapangan.

“Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga akan lebih ditingkatkan untuk lebih mendorong terjadinya peningkatan realisasi investasi di masa mendatang,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

8 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

11 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

16 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago