Ekonomi dan Bisnis

Depresiasi Rupiah Buat Pertumbuhan Investasi Triwulan II Melambat

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi belakangan ini, telah mempengaruhi perlambatan pertumbuhan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan kedua 2018 bila dibandingkan dengan triwulan pertama 2018.

BKPM mencatat, realisasi investasi PMDN dan PMA periode Triwulan II (April-Juni) 2018 sebesar Rp176,3 triliun, atau hanya tumbuh 3,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang sebesar Rp170,9 triliun. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan realisasi investasi di triwulan I 2018 yang mampu tumbuh 11,8 persen dibanding triwulan I 2017.

“Ada beberapa faktor yang cukup berpengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan realisasi investasi triwulan kedua ini dibandingkan dengan triwulan pertama 2018. Harus diakui bahwa gejolak kurs rupiah dan perang dagang AS dengan China telah berdampak pada perlambatan laju investasi,” ujar Kepala BKPM, Thomas Lembong di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.

Baca juga: BKPM: Investasi Penyelamat Ekonomi Indonesia

Selain adanya faktor pelemahan nilai tukar rupiah dan perang dagang AS dengan China, kata dia, perlambatan pertumbuhan investasi di triwulan II tahun ini juga sejalan dengan adanya kondisi yang penuh ketidakpastian, sehingga investasi kelihatannya cenderung melambat dan para investor bersifat wait and see. “Kita juga telah memasuki tahun politik yang berlanjut sampai tahun depan,” ucapnya.

BKPM juga mencatat realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah DKI Jakarta sebesar Rp 29,9 triliun (16,9 persen ), Jawa Barat Rp 22,2 triliun (12,6 persen), Jawa Timur Rp16, triliun, (9,1 persen), Banten sebesar Rp14,4 triliun (8,2 persen) dan Kalimantan Timur sebesar Rp13,8 triliun (7,8 persen).

Menurutnya, pemerintah akan memastikan bahwa berbagai kemudahan dan penyederhanaan prosedur bagi kegiatan investasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait, berjalan dengan baik yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Untuk itu Pemerintah terus membuka diri terhadap berbagai usaha-usaha perbaikan apabila para pelaku usaha masih menemui kendala dan hambatan di lapangan.

“Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga akan lebih ditingkatkan untuk lebih mendorong terjadinya peningkatan realisasi investasi di masa mendatang,” paparnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago