Keuangan

Denny Indrayana Beberkan Aturan Hukum yang Jerat Pelaku Beneficial Owner Kresna Life

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat ‘Pemilik Manfaat’ atau Beneficial Owner sebagai pelaku kejahatan korporasi, seperti yang terjadi dalam kasus bos Grup Kresna Michael Steven.

Ia mengatakan, tiga di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Kedua, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).

Baca juga : Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas dan Tidak Dikasih “Karpet Merah”

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” jelas Denny dalam webinar InfobankTalksnews bertajuk “Membongkar Kejahatan Koorporasi di Sektor Keuangan”, Rabu, 24 Juli 2024.

Ketiga, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (POJK 10/2018).

“Termasuk juga peraturan OJK dengan jelas mengatakan bahwa pemegang saham pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung. Kalimat tidak langsung ini penerima manfaat yang harus diantisipasi,” jelasnya.

Dalam aturannya secara regulasi, sebenarnya kata Denny, beneficial owner sebagai modus kejahatan sudah diantisipasi oleh penegak hukum. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum tidak memahami, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan-ketentuan ini. 

Baca juga : Rugikan Pemegang Polis, Bos Kresna Life Harus Tanggung Jawab

Sehingga, dengan mudah para penjahat tersebut berlindung di balik topeng Penerima Manfaat. Di mana, yang dikedepankan adalah anggaran dasar tidak menyebut yang bersangkutan pemegang saham sehingga tidak bisa dianggap sebagai bertanggung jawab.

“Ini yang terjadi kalau kita mau telaah di kasus Kresna Life ini. Keputusan-keputusannya mengatakan tersangka MS misalnya membatalkan sanksi administratif, perintah tertulis dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam kasus Kresna Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) buntut putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUN sendiri mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, MS keberatan atas sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Aksi MS melakukan modus kejahatan di Kresna Group pun mulai terungkap. Di mana, ia sengaja menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management agar kejahatannya terlindungi.

Ia melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 min ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

12 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

12 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

15 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

18 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

23 hours ago