News Update

Dengan Aset Rp119,4 Triliun, Kemampuan LPS Tangani Bank Gagal Meningkat

Bandung –  Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengklaim memiliki kemampuan jika ada bank bermasalah yang ditangani. Dengan aset per Oktober 2019 yang tumbuh 16,21% menjadi Rp119,40 triliun dan cadangan penjaminan Rp91,7 triliun atau 1,54% dari total DPK, LPS mampu menjalankan fungsinya dalam memberi penjaminan simpanan masyarakat maupun dalam konteks likuidasi terhadap bank gagal.

Tugas LPS dalam menangani bank diatur sesuai UU LPS dan UU PPKSK. LPS melaksanakan penyelesaian bank gagal tidak berdampak sistemik dan menangani bank berdampak sistemik. Apabila OJK tidak dapat lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas bank, maka penanganannya diambil LPS melalui berbagai opsi, baik melalui purchase and assumption, bring bank, penyertaan modal sementara, dan likuidasi. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah enggan mengungkap tingkat kesehatan bank di Indonesia yang menjadi ranahnya OJK. “Tentu kita tidak berharap ada bank yang diserahkan OJK. Tapi karena memiliki tugas untuk menjamin dana masyarakat dan menangani bank gagal, tentu kami punya persiapan dan memiliki opsi-opsi untuk menangani kalau ada bank gagal,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Senior Editor di Bandung, Sabtu, 21 Desember 2019.

Menurut Biro Riset Infobank per September 2019, kuda-kuda perbankan cukup kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) yang mencapai 23,50%. Namun ada sejumlah bank yang berkinerja lemah dan berpotensi bermasalah, bank jika tidak ditangani akan menjadi bank gagal. Tercatat ada enam bank yang sudah merugi selama dua hingga lima tahun secara berturut-turut dan satu diantaranya mencatat CAR 10,01%.

Meskipun batas CAR minimum sesuai regulasi 8%, tapi untuk memenuhi ketentuan Basel 3 bank harus memiliki CAR minimum 12%. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono pun mengaku, bahwa pihaknya sudah memanggil sejumlah bank yang kinerjanya lemah. “Kami tidak bertindak sebagai pengawas, tapi kami juga memanggil mereka untuk menanyakan masalah- masalah yang mereka hadapi,” ucapnya menjawab pertanyaan infobanknews. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

13 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago