Nasional

Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Jakarta – Bagi warga Ibu Kota, pemberlakuan aturan ganjil genap sudah bukan barang baru. Hakikatnya, aturan untuk kendaraan tersebut diberlakukan guna meminimalisir kemacetan. 

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, siap-siap dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberlakuan ganjil genap dirasa tidak akan efektif untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.

“Ganjil genap ini hanyalah salah satu solusi yang sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” katanya saat dihubungi Infobanknews, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: Efek E-Tilang, PNBP dari Hasil Tilang Susut jadi Rp218 Miliar

Menurutnya, perlu ada kebijakan lain yang mendukung aturan ganjil genap seperti Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif.

Tujuannya jelas, yakni sebagai sebagai upaya dalam mengurangi kemacetan yang ada di Ibu Kota. Dan juga agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Khusus ganjil genap kata dia, seharusnya penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta semata, melainkan mencakup wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.

“Selama ini Jakarta gagal mendorong agar wilayah penyangga menerapkan ganjil genap. Misalnya Tangerang dan Bekasi yang belum melakukannya. Jadi Jakarta tidak berdiri sendiri dan sudah ada koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut,” jelasnya.

Ihwal besaran denda tilang maksimal Rp500 ribu kata Trubus dirasa terlalu besar. Pihaknya khawatir denda tersebut bisa menimbulkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Jasa Raharja Sinergikan Sistem Tilang ETLE

“Misal kalau kamu ketangkep nih tidak punya uang Rp500 ribu, namun hanya punya Rp200 ribu, yaudah kasih saja segitu. Kan sudah selesai toh,” bebernya.

Selama ini kata, denda tilang elektronik (e-tilang) belum semuanya menggunakan sistem online. Artinya, apabila tertangkap diluar itu harus membayar denda tilang. 

“Kesannya itu nanti digunakan untuk memperoleh cuan dari masyarakat. Sementara ganjil genap itu adalah instrumen untuk mengurai kemacetan. Jadi, kalau dikasih sanksi seberat itu tidak akan jera juga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More

34 mins ago

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

9 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

9 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

10 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

10 hours ago