Nasional

Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Jakarta – Bagi warga Ibu Kota, pemberlakuan aturan ganjil genap sudah bukan barang baru. Hakikatnya, aturan untuk kendaraan tersebut diberlakukan guna meminimalisir kemacetan. 

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, siap-siap dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberlakuan ganjil genap dirasa tidak akan efektif untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.

“Ganjil genap ini hanyalah salah satu solusi yang sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” katanya saat dihubungi Infobanknews, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: Efek E-Tilang, PNBP dari Hasil Tilang Susut jadi Rp218 Miliar

Menurutnya, perlu ada kebijakan lain yang mendukung aturan ganjil genap seperti Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif.

Tujuannya jelas, yakni sebagai sebagai upaya dalam mengurangi kemacetan yang ada di Ibu Kota. Dan juga agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Khusus ganjil genap kata dia, seharusnya penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta semata, melainkan mencakup wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.

“Selama ini Jakarta gagal mendorong agar wilayah penyangga menerapkan ganjil genap. Misalnya Tangerang dan Bekasi yang belum melakukannya. Jadi Jakarta tidak berdiri sendiri dan sudah ada koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut,” jelasnya.

Ihwal besaran denda tilang maksimal Rp500 ribu kata Trubus dirasa terlalu besar. Pihaknya khawatir denda tersebut bisa menimbulkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Jasa Raharja Sinergikan Sistem Tilang ETLE

“Misal kalau kamu ketangkep nih tidak punya uang Rp500 ribu, namun hanya punya Rp200 ribu, yaudah kasih saja segitu. Kan sudah selesai toh,” bebernya.

Selama ini kata, denda tilang elektronik (e-tilang) belum semuanya menggunakan sistem online. Artinya, apabila tertangkap diluar itu harus membayar denda tilang. 

“Kesannya itu nanti digunakan untuk memperoleh cuan dari masyarakat. Sementara ganjil genap itu adalah instrumen untuk mengurai kemacetan. Jadi, kalau dikasih sanksi seberat itu tidak akan jera juga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

4 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

4 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

17 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

18 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

18 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

19 hours ago