Nasional

Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Jakarta – Bagi warga Ibu Kota, pemberlakuan aturan ganjil genap sudah bukan barang baru. Hakikatnya, aturan untuk kendaraan tersebut diberlakukan guna meminimalisir kemacetan. 

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, siap-siap dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberlakuan ganjil genap dirasa tidak akan efektif untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.

“Ganjil genap ini hanyalah salah satu solusi yang sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” katanya saat dihubungi Infobanknews, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: Efek E-Tilang, PNBP dari Hasil Tilang Susut jadi Rp218 Miliar

Menurutnya, perlu ada kebijakan lain yang mendukung aturan ganjil genap seperti Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif.

Tujuannya jelas, yakni sebagai sebagai upaya dalam mengurangi kemacetan yang ada di Ibu Kota. Dan juga agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Khusus ganjil genap kata dia, seharusnya penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta semata, melainkan mencakup wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.

“Selama ini Jakarta gagal mendorong agar wilayah penyangga menerapkan ganjil genap. Misalnya Tangerang dan Bekasi yang belum melakukannya. Jadi Jakarta tidak berdiri sendiri dan sudah ada koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut,” jelasnya.

Ihwal besaran denda tilang maksimal Rp500 ribu kata Trubus dirasa terlalu besar. Pihaknya khawatir denda tersebut bisa menimbulkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Jasa Raharja Sinergikan Sistem Tilang ETLE

“Misal kalau kamu ketangkep nih tidak punya uang Rp500 ribu, namun hanya punya Rp200 ribu, yaudah kasih saja segitu. Kan sudah selesai toh,” bebernya.

Selama ini kata, denda tilang elektronik (e-tilang) belum semuanya menggunakan sistem online. Artinya, apabila tertangkap diluar itu harus membayar denda tilang. 

“Kesannya itu nanti digunakan untuk memperoleh cuan dari masyarakat. Sementara ganjil genap itu adalah instrumen untuk mengurai kemacetan. Jadi, kalau dikasih sanksi seberat itu tidak akan jera juga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

CIMB Niaga Finance Bagikan Dividen Rp232,17 Miliar, Setara 50 Persen dari Laba 2024

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More

24 mins ago

RMKE Bidik Volume Jasa 11,2 Juta Ton di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More

36 mins ago

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

15 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

16 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

16 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

16 hours ago