Nasional

Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli

Jakarta – Bagi warga Ibu Kota, pemberlakuan aturan ganjil genap sudah bukan barang baru. Hakikatnya, aturan untuk kendaraan tersebut diberlakukan guna meminimalisir kemacetan. 

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, siap-siap dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemberlakuan ganjil genap dirasa tidak akan efektif untuk membuat masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.

“Ganjil genap ini hanyalah salah satu solusi yang sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” katanya saat dihubungi Infobanknews, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: Efek E-Tilang, PNBP dari Hasil Tilang Susut jadi Rp218 Miliar

Menurutnya, perlu ada kebijakan lain yang mendukung aturan ganjil genap seperti Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif.

Tujuannya jelas, yakni sebagai sebagai upaya dalam mengurangi kemacetan yang ada di Ibu Kota. Dan juga agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Khusus ganjil genap kata dia, seharusnya penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta semata, melainkan mencakup wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.

“Selama ini Jakarta gagal mendorong agar wilayah penyangga menerapkan ganjil genap. Misalnya Tangerang dan Bekasi yang belum melakukannya. Jadi Jakarta tidak berdiri sendiri dan sudah ada koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut,” jelasnya.

Ihwal besaran denda tilang maksimal Rp500 ribu kata Trubus dirasa terlalu besar. Pihaknya khawatir denda tersebut bisa menimbulkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Jasa Raharja Sinergikan Sistem Tilang ETLE

“Misal kalau kamu ketangkep nih tidak punya uang Rp500 ribu, namun hanya punya Rp200 ribu, yaudah kasih saja segitu. Kan sudah selesai toh,” bebernya.

Selama ini kata, denda tilang elektronik (e-tilang) belum semuanya menggunakan sistem online. Artinya, apabila tertangkap diluar itu harus membayar denda tilang. 

“Kesannya itu nanti digunakan untuk memperoleh cuan dari masyarakat. Sementara ganjil genap itu adalah instrumen untuk mengurai kemacetan. Jadi, kalau dikasih sanksi seberat itu tidak akan jera juga,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago