Expertise

Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank

AKHIR pekan lalu jagat keuangan digital Indonesia diguncang vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Para pelaku usaha ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan kesepakatan penetapan suku bunga.

Menurut keterangan pers KPPU, denda terbesar dibebankan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, dan PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar. Ada 52 perusahaan yang dikenakan denda minimal Rp1 miliar.

Di tengah gegap gempita pemberitaan vonis tersebut, masyarakat diajak menarik napas sejenak dan bertanya: salahkah jika para pelaku usaha melindungi konsumen dari bunga setinggi langit? Bahkan, denda KPPU ini akan jadi bumerang. Sebab, denda KPPU itu bisa disebut ngawur, salah sasaran dan mengembalikan pinjaman online (pinjol) ke era “super” rentenir online dengan bunga setinggi “roket” perang Iran vs Israel-Amerika Serikat (AS).

Majelis KPPU dalam putusannya menyatakan penetapan batas atas suku bunga “tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga”. Majelis berkesimpulan bahwa keberadaan batas atas justru mengarahkan ekspektasi dan strategi harga sehingga mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring (pindar).

Menurut data Biro Riset Infobank, pada Januari 2026, jumlah perusaaan fintech P2P lending tinggal 95 perusahaan. Industri fintech P2P lending ini menunjukkan perkembangan yang agresif dengan perkembangan sebesar 25 persen dengan outstanding mencapai Rp98,52 triliun. Jika yang didenda 97 perusahaan, maka ada dua perusahaan yang sudah almarhum kena semprit. Tentu menimbulkan pertanyaan besar. Denda yang salah alamat. Apakah KPPU memahami dunia usaha yang sesungguhnya?

Baca juga: KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Sebelum menjatuhkan sanksi dengan denda terbesar KPPU sejak berdiri, ada baiknya KPPU menarik napas sejenak dan melihat realitas di lapangan. Tanpa batas atas, para rentenir digital akan bebas memasang bunga harian 1 persen, 2 persen, bahkan 5 persen. Dalam hitungan bulan, utang Rp1 juta bisa membengkak menjadi puluhan juta.

Itu bukan lagi pinjaman, itu jerat. Super rentenir online dan konsumen—terutama masyarakat kelas bawah yang paling membutuhkan akses kredit cepat—akan menjadi korban keganasan pasar tanpa kendali. Bunga akan kembali gila-gilaan.

Pertanyaan fundamental yang luput dari pertimbangan KPPU adalah: apakah kesepakatan batas suku bunga yang dilakukan para pelaku usaha merupakan inisiatif bisnis untuk membatasi persaingan, ataukah bentuk kepatuhan terhadap arahan regulator?

Fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menegaskan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan anggotanya merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.

OJK bahkan pernah mengancam beberapa perusahaan penyelenggara fintech P2P lending yang masih menerapkan bunga melampaui batas maksimum dengan sanksi administratif.

Menurut pandangan Infobank, dugaan pelanggaran persaingan usaha itu tidak tepat karena kebijakan tersebut merupakan instruksi regulator, bukan kesepakatan antarperusahaan. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan pelaku usaha yang dilakukan atas instruksi regulator merupakan pembelaan sah dalam hukum persaingan, yang dikenal sebagai regulatory defense atau state action doctrine.

Sejalan dengan itu, ketika tindakan pelaku usaha didorong oleh regulator, motivasinya berubah: dari profit maximization menjadi compliance. Itu yang harus membedakan tindakan yang sah secara hukum dan tindakan yang melanggar hukum.

Jika KPPU bersikukuh bahwa batas atas suku bunga adalah kartel, maka KPPU harus konsisten menerapkan logika yang sama di sektor lain. Mari kita tengok sektor perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP)—yang tidak lain adalah batas atas suku bunga simpanan yang dijamin LPS. Untuk periode Februari–Mei 2026, LPS menetapkan TBP bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan valas 2,00 persen, dan TBP BPR 6,00 persen. Bank-bank dilarang memberi bunga di atas batas tersebut jika ingin simpanan nasabahnya dijamin. LPS bahkan mengimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP agar suku bunga pinjaman juga menurun.

Apakah LPS kemudian dianggap membentuk kartel perbankan? Apakah bank-bank yang mematuhi batas tersebut didenda oleh KPPU? Tidak pernah. Justru sebaliknya, kebijakan itu disambut sebagai instrumen stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.

Lalu, mengapa logika yang sama tidak berlaku bagi fintech P2P lending? Mengapa ketika LPS menetapkan batas atas untuk melindungi nasabah disebut sebagai kebijakan bijaksana, tetapi ketika AFPI menetapkan batas atas untuk melindungi konsumen dari bunga eksploitatif disebut sebagai kartel?

Yang tak kalah penting untuk dicatat. Penetapan batas manfaat ekonomi oleh OJK bukanlah sekadar rekomendasi atau pedoman sukarela. Ketentuan ini diatur secara formal dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 yang kembali mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana.

Aturan ini membedakan sektor konsumtif dan produktif. Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, yang kemudian diturunkan bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026. Untuk sektor produktif, batasnya lebih rendah: 0,1 persen per hari pada 2024–2025, dan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

OJK juga membatasi rasio pembayaran cicilan terhadap kemampuan finansial peminjam secara bertahap: maksimal 50 persen pada 2024, 40 persen pada 2025, dan 30 persen mulai 2026—kebijakan yang ditujukan untuk mencegah pemberian pinjaman berlebihan kepada peminjam yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai.

Jika KPPU memvonis para pelaku usaha karena menerapkan batas maksimum yang justru diatur oleh regulator, maka logika hukum mana yang hendak ditegakkan? Bahkan, penetapan batas atas suku bunga justru meringankan nasabah, dan suku bunga tidak menjadi liar. Di sinilah KPPU kehilangan sejarah dalam memutuskan.

Yang lebih mengkhawatirkan, putusan ini akan menimbulkan chilling effect di industri. Perusahaan pinjol akan enggan berkoordinasi untuk menetapkan standar perlindungan konsumen. Mereka akan berpikir dua kali untuk duduk bersama membahas bunga yang manusiawi. Akibatnya, kompetisi justru berubah menjadi perlombaan ke dasar (race to the bottom), siapa yang berani mematok bunga tertinggi, karena tidak ada batasan. Konsumenlah yang akan menuai petaka.

Jadi putusan KPPU dinilai tak sejalan dengan harapan masyarakat. Penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi. Artinya, ketika regulasi formal belum ada, asosiasi berinisiatif mengisi kekosongan dengan pedoman yang bersifat protektif—bukan untuk membatasi persaingan, tetapi untuk membatasi eksploitasi.

Sekali lagi, Infobank tidak membela praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Perusahaan pinjol nakal yang menerapkan bunga eksploitatif, mempermainkan biaya keterlambatan, atau melakukan penagihan tidak etis harus ditindak tegas. Tapi jangan salah sasaran. Batas atas suku bunga adalah tameng, bukan pedang.

Baca juga: OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Akhirnya, KPPU seharusnya lebih jeli membedakan antara kesepakatan yang merugikan persaingan dengan kesepakatan yang melindungi publik. Bukan semua koordinasi harga adalah kartel. Dalam ekonomi, kita mengenal konsep price ceiling sebagai instrumen kebijakan publik yang sah. Memukul pelaku usaha yang justru menerapkan plafon perlindungan—atas arahan regulator pula—sama saja dengan menghukum orang yang memasang pagar pengaman di tebing.

Menurut hasil diskusi terbatas Infobank Infobank Institute, setidaknya ada tiga hal yang harus dikalukan.

Satu, mengusulkan para Terlapor (pihak fintech P2P lending) —yang sebagian besar sudah menyatakan akan mengajukan banding—untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Dua, KPPU perlu merevisi pendekatannya. Ajak diskusi para ekonom, regulator, dan pelaku usaha dan media. Bedah kembali apakah benar batas atas suku bunga merusak persaingan atau justru menyehatkan industri. Jika perlu, dorong revisi UU Persaingan Usaha untuk secara eksplisit mengecualikan kesepakatan batas harga atas yang bersifat protektif terhadap konsumen.

Tiga, pemerintah (OJK) dan DPR perlu mempercepat penyempurnaan kerangka regulasi fintech P2P lending yang komprehensif, sehingga tidak ada lagi kekosongan regulasi yang memaksa asosiasi mengambil inisiatif sendiri. Dengan aturan yang jelas, tidak akan ada lagi keraguan apakah batas atas adalah perlindungan atau pelanggaran.

Jangan sampai semangat penegakan hukum persaingan usaha yang mulia justru berakhir menjadi bumerang yang melukai rakyat kecil yang seharusnya dilindungi. Ingat Indonesia sebelum ada batas atas suku bunga ini pernah punya pinjol dengan suku bunga yang gila-gilaan, setinggi langit, mencekik.

Kini dengan batas atas suku bunga pinjol ini sejak Januari 2026 menjadi 0,1 persen per hari. Lebih ringan. Jadi, jika KPPU masih merasa melindungi konsumen dengan persaingan sehat, maka jujur KPPU salah memandang dunia. Atau, salah bacaan, atau ingin narasi besar, dan dianggap ada “perannya” bagi persaingan usaha di Indonesia.

Boleh jadi denda KPPU itu bisa disebut ngawur, salah sasaran dan mengembalikan pinjol ke era “super” rentenir online dengan bunga setinggi “roket” perang Iran vs Israel-AS.

Dan, OJK tak boleh diam. OJK harus maju di depan melindungi pelaku jasa keuangan dan bukan melulu bicara perlindungan konsumen saja.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Fitch Tegaskan KB Bank di Level Tertinggi, Rating AAA(idn) Outlook Stabil Tetap Terjaga

Poin Penting KB Bank kembali meraih rating nasional jangka panjang ‘AAA(idn)’ dengan outlook stabil dari… Read More

1 min ago

IHSG Masih Rawan Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG diproyeksi masih rawan melemah secara teknikal, dengan potensi koreksi ke kisaran 6.745–6.887,… Read More

2 hours ago

Soal Suku Bunga Pindar, Celios Nilai Putusan KPPU Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Poin Penting KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar atas dugaan kartel penetapan… Read More

3 hours ago

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

11 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

16 hours ago