Palembang – Dalam rangka membantu perekonomian para petani di masa tanam, Bank Sumselbabel mengadakan program KUR super mikro. Puluhan petani pun menandatangani akad kredit usaha rakyat (KUR) super mikro dengan Bank Sumselbabel. Setiap petani mendapatkan pinjaman sebesar Rp10 juta, dan kredit itu dapat dibayar setelah masa panen.
“Ada sekitar 40 petani di daerah Pulokerto mendapat bantuan modal usaha tani. Pembayaran dilakukan saat panen dengan bunga 3% per tahun yang harusnya 6% karena ada subsidi bunga 3% per tahun,” ungkap Direktur Bisnis Bank Sumselbabel Antonius Prabowo Argo, secara tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Ia menambahkan, bahwa program KUR super mikro, juga bisa disalurkan untuk para peternak. Mengingat Bank Sumselbabel telah menganggarkan Rp1,5 triliun untuk KUR di tahun 2022. Ini akan menjadi peluang besar untuk para petani maupun peternak lokal.
“Ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha super mikro, mikro, dan menengah untuk bisa mengajukan KUR guna menambah permodalan usahanya,” tambah Argo.
Sebagai informasi, data transaksi uang kartal atau konvensional di wilayah Sumsel selama periode 2019 – 2021 masih cukup tinggi dengan net outflow sebesar Rp1,13 triliun, dengan jumlah penarikan Rp3,67 triliun dan penyetoran Rp2,54 triliun. (*) Steven Widjaja
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More