Jokowi; Kampanye presiden. (Foto: Erman)
Jakarta–Masih banyaknya aturan dan perizinan yang terlalu berbelit telah mengambat pembangunan ekonomi nasional. Hal ini terlihat pada banyaknya Undang-Undang, di mana saat ini Indonesia memiliki 42 ribu aturan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, aturan yang sebanyak 42 ribu tersebut perlu dirampingkan agar tidak menghambat pembangunan ekonomi nasional. Aturan itu sendiri mencakup Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan lainnya.
“Saya rasa ini akan sangat menyulitkan dan menghambat kita sendiri, kecepatan kita bertindak jadi terhambat karena aturan ini. Ini kita harus kurangi sebanyak-banyaknya,” ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Dia berharap, agar aturan yang dianggap tidak terlalu diperlukan dapat segera dikurangi atau dihapus tanpa dilakukan pengkajian lebih lanjut. Seperti contohnya, di Kementerian Dalam Negeri, kata dia, ada 3.000 perizinan yang tidak perlu dan menghambat pembangunan.
“Saya sudah minta pada Mendagri, 3000 perizinan ini harus hilang semuanya. Seperti perda distribusi, perda perizinan, itu aneh-aneh. Semakin saya baca itu semakin aneh. Tak usah dikaji, hapus saja,” tegas Jokowi.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tak terlalu banyak mengeluarkan aturan-aturan. “DPR tak usah bikin Undang-Undang terlalu banyak, tapi yang penting kualitasnya baik,” tutup Jokowi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More
Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More
Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More