Moneter dan Fiskal

Defisit APBN Februari 2026 Tembus Rp135,7 Triliun

Poin Penting

  • APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan defisit keseimbangan primer Rp35,9 triliun
  • Pendapatan negara mencapai Rp358 triliun (11,4 persen dari pagu APBN) atau tumbuh 12,8 persen yoy, dengan penerimaan perpajakan Rp290 triliun yang naik 20,5 persen yoy
  • Belanja negara tembus Rp493,8 triliun (12,8 persen pagu APBN) atau melonjak 41,9 persen yoy, didorong belanja pemerintah pusat Rp346,1 triliun dan transfer ke daerah Rp147,7 triliun.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp135,7 triliun atau 0,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)

Berdasarkan slide paparan Kemenkeu, keseimbangan primer juga mencatatkan defisit sebesar Rp35,9 triliun.

Kemudian, pendapatan negara hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp358 triliun, setara 11,4 persen terhadap pagu APBN 2026 atau tumbuh 12,8 persen yoy.

Baca juga: Harga Minyak Terancam Melonjak, Celios Dorong Transisi Energi dan Revisi APBN

Sementara penerimaan perpajakan terkumpul sebesar Rp290 triliun atau 10,8 persen dari pagu APBN, tumbuh 20,5 persen.

Penerimaan perpajakan ini terdiri dari pajak yang mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau setra 10,4 dari APBN 2026 dan kepabeanan dan cukai Rp44,9 triliun atau 13,4 persen dari pagu, namun terkontraksi 14,7 persen.

Baca juga: Dirjen Pajak Klaim Setoran Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,2 Persen

Di sisi lain, realisasi belanja negara per Februari 2026 sebesar Rp493,8 triliun atau 12,8 persen dari pagu APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 41,9 persen yoy.

Belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp346,1 triliun atau 11 persen dari pagu APBN, tumbuh 63,7 persen, serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp147,7 triliun atau 21,3 persen dari pagu APBN, tumbuh 8,1 persen per Februari 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More

30 mins ago

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

11 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

15 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

15 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

15 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

15 hours ago