Poin Penting
Jakarta – Dalam ekosistem pembiayaan kendaraan, keberadaan debt collector menjadi komponen krusial yang menjaga stabilitas keuangan. Namun, maraknya praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mengancam tidak hanya konsumen, tetapi juga industri otomotif dan perekonomian nasional.
Pakar keuangan dari Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, menyerukan pentingnya peran pemerintah, terutama Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk segera bertindak melarang iklan-iklan ilegal tersebut di media sosial.
Menurut paparan Eko dalam presentasinya, debt collector berperan sebagai credit collection support yang vital bagi perusahaan multifinance dan perbankan. Tanpa mereka, kredit macet akan menumpuk, mengganggu likuiditas perusahaan, dan berpotensi memicu efek berantai pada industri otomotif serta penerimaan pajak.
“Debt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,” jelas Eko dalam acara InfobankTalkNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang digelar daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance
Di sisi lain, praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK—tanpa melibatkan BPKB—ternyata ilegal dan berbahaya. STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pajak, sementara BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi semacam ini sering kali melibatkan kendaraan hasil tindak pidana atau masih dalam status pembiayaan.
Pembeli yang terlibat bisa terkena Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan penjual dapat dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Selain itu, kendaraan tersebut tidak dapat dialihkan, dijual kembali, atau dijadikan agunan.
Eko menekankan bahwa media sosial telah menjadi sarana penyebaran iklan jual beli STNK Only yang menyesatkan. Masyarakat sering tergiur harga murah tanpa menyadari risiko hukum dan finansial yang mengintai.
“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas: menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” tegas Eko.
Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi leasing, asosiasi otomotif, dan platform media sosial juga dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik jual beli STNK Only.
Baca juga: Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis
Selain tindakan tegas, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transaksi kendaraan dengan dokumen lengkap dan melalui jalur resmi juga menjadi kunci. Masyarakat harus menyadari bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB sama saja dengan membeli masalah—baik secara finansial maupun hukum.
“Kami berharap pemerintah, industri, dan masyarakat dapat bersinergi menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tutup Eko. (*)
Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More
Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More
Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More