News Update

Debitur Mampu Jangan Ajukan Penundaan Cicilan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mampu untuk tidak mengajukan penundaan cicilan baik ke perbankan maupun leasing. Hal ini dinilai akan mengganggu kinerja industri jasa keuangan ditengah pandemik virus corona (COVID-19).

“Bagi nasabah yang mempunyai kemampuan membayar mesekipun usahanya kena kami imbau kepada debitur dan pemijam kalau masih mempunyai ruang untuk nyicil, karena tabungan banyak, perusahaan induk kaya atau karena masih orang tua masih membantu silakan untuk tetap membayar angsurannya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Minggu 5 April 2020.

Menurutnya, kategori debitur yang layak mendapatkan stimulus telah diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

OJK juga mempersilahkan masing-masing bank untuk membuat syarat dan ketentuan restrukturisasi maupun penundaan cicilan bagi debitur yang terdampak dari covid-19 baik langsung maupun tidak langsung

“Secara normal ada tiga kriteria untuk ditetapkan kategori lancar (restrukturisasi), yaitu diantaranya prospek usaha dan kondisi debitur itu. Jadi meskipun ketetapan membayar dalam kondsi normal prospek usaha dan kondisi debitur tetap dihitung,” ujar Wimboh.

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

42 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago