Nasabah tengah menghitung uang. (Foto: Zidni Hasan)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mampu untuk tidak mengajukan penundaan cicilan baik ke perbankan maupun leasing. Hal ini dinilai akan mengganggu kinerja industri jasa keuangan ditengah pandemik virus corona (COVID-19).
“Bagi nasabah yang mempunyai kemampuan membayar mesekipun usahanya kena kami imbau kepada debitur dan pemijam kalau masih mempunyai ruang untuk nyicil, karena tabungan banyak, perusahaan induk kaya atau karena masih orang tua masih membantu silakan untuk tetap membayar angsurannya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Minggu 5 April 2020.
Menurutnya, kategori debitur yang layak mendapatkan stimulus telah diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
OJK juga mempersilahkan masing-masing bank untuk membuat syarat dan ketentuan restrukturisasi maupun penundaan cicilan bagi debitur yang terdampak dari covid-19 baik langsung maupun tidak langsung
“Secara normal ada tiga kriteria untuk ditetapkan kategori lancar (restrukturisasi), yaitu diantaranya prospek usaha dan kondisi debitur itu. Jadi meskipun ketetapan membayar dalam kondsi normal prospek usaha dan kondisi debitur tetap dihitung,” ujar Wimboh.
Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More
Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More